SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo memeluk istrinya yang juga terdakwa dalam kasus tersebut Putri Candrawathi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). (Antara/Muhammad Adimaja)

Solopos.com, JAKARTA – Tak hanya kompak membantah kesaksian saksi kunci Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, senada untuk bersuara lirih saat bersaksi di persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada lanjutan persidangan, Senin (12/12/2022), Putri Candrawathi bersuara lirih ketika menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sikap Putri bersuara lirih itu sama dengan Ferdy Sambo yang disidang pada pekan lalu.

Bahkan ketua majelis hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso, sampai menegur Sambo agar menggunakan mikroponnya lebih dekat ke mulut karena semua fakta persidangan direkam.

Baca Juga: Kompak dengan Sambo, Putri Candrawathi Bantah Soal Perempuan Menangis

Dalam beberapa persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo cenderung bersuara tegas dan lantang.

Pada persidangan hari ini, Putri Candrawathi beberapa kali mengeluarkan suara lirih saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf mengenai peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022.

Semula Hakim bertanya kepada Putri Candrawathi terkait dengan keberadaan suaminya, Ferdy Sambo pada 7 Juli tersebut.

Baca Juga: Keceplosan, Ferdy Sambo Mengaku Menembak Punggung Brigadir Yosua

Kemudian, hakim bertanya kepada Putri terkait dengan kegiatan apa yang Putri lakukan selama pagi hingga sore hari.

“Terus tanggal tujuh pagi sampai sore apa kegiatannya?” tanya hakim Wahyu kepada Putri, seperti ditayangkan sejumlah stasiun televisi swasta.

“Saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, makan. Terus saya rasakan badan saya tidak enak, agak meriang greges gitu Yang Mulia,” jawab Putri Sambo.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Hakim Kasus Ferdy Sambo yang Dilaporkan ke KY

Karena merasa pusing, Putri mengaku naik ke kamar di lantai dua untuk beristirahat dari pagi hingga sore hari.

“Habis itu Saudara istirahat di atas. Kegiatan para ajudan dan asisten rumah tangga apa saja di bawah?,” cecar hakim Wahyu yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah.

“Saya tidak mengetahui karena saya beristirahat di atas, Yang Mulia,” jawab Putri.

Baca Juga: 5 Kebohongan Ferdy Sambo di Sidang menurut Bharada Richard Eliezer

“Saudara merasa tidak enak badan sampai jam empat masih di kamar?” tanya hakim yang dijawab dengan suara lirih oleh Putri Sambo.

“Saya di kamar, Yang mulia,” suara Putri nyaris tak terdengar kendati menggunakan mikropon.

Berdiam beberapa detik, Majelis Hakim lantas mengubah persidangan dari terbuka untuk umum menjadi tertutup.

Baca Juga: Hakim Wahyu Dilaporkan ke KY karena Sebut Kuat Ma’ruf Bohong, Buta dan Tuli

Alasan hakim mengubah menjadi persidangan tertutup karena Putri Sambo akan mengungkapkan kesaksian yang bersifat sangat pribadi, yakni tudingan pelecehan terhadap dirinya oleh mendiang Brigadir Yosua.

“Jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, sidang kita nyatakan tertutup untuk umum. Para pengunjung semuanya keluar dan kamera tolong dimatikan,” tutup hakim Wahyu Iman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya