SOLOPOS.COM - Penyanyi Abah Lala tampil menghibur ribuan warga di area CFD Boyolali, Minggu (24/7/2022). (Solopos.com/Nimatul Faizah).

Solopos.com, JAKARTA — Kemenkumham tak hanya mencatatkan hak cipta dan perlindungan seni pertunjukan atas penyanyi cilik Farel Prayoga saat menyanyikan lagu Ojo Dibandingke di Istana Negara pada Rabu (17/8/2022).

Kemenkumham juga mencatatkan lagu Ojo Dibandingke dengan surat nomor EC00202254505 atas nama Agus Purwanto atau akrab disapa Abah Lala, pencipta lagu tersebut.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengapresiasi karya ciptaan Abah Lala yang berhasil membuat Presiden Joko Widodo dan banyak pejabat negara bergoyang di Istana saat peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.

Pelindungan hak cipta otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.

Ekspedisi Mudik 2024

Hak cipta suatu karya penting dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Surat pencatatan hak cipta sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran.

Baca Juga : Pakai Video Farel Prayoga Ojo Dibandingke di Istana Wajib Bayar Royalti

Hal ini tertuang dalam UU 28/2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3) mengenai pelindungan hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta.

Selain itu, Yasonna juga menyerahkan surat pencatatan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel Prayoga.

Farel Prayoga

Dokumen itu merupakan pencatatan karya cipta dengan judul ciptaan Penampilan sebagai Penyanyi Cilik pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 di Istana Negara.

Surat pencatatan yang diterima Farel masuk dalam jenis Pentas Musik. Berdasarkan UU No.28/2014 tentang Hak Cipta, pentas musik adalah suatu pertunjukan musik langsung di depan penonton.

Baca Juga : Catet! Ini Daftar Lagu Viral Abah Lala Boyolali selain Ojo Dibandingke

“Ini sebagai bentuk respons cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” ujar Yasonna melalui keterangan resmi, Jumat (19/8/2022).

Dia menjabarkan bahwa Farel Prayoga secara resmi mengantongi hak kekayaan intelektual (HAKI) atas pertunjukannya di Istana Negara ketika membawakan lagu Ojo Dibandingke.

Oleh karena itu menurut Yasonna, Farel berhak menerima royalti atas setiap penggunaan video pertunjukkan itu oleh pihak lain. Yasonna menghimbau pihak-pihak lain membayar kepada Farel ketika hendak menggunakan video pertunjukkan tersebut.

Dia melarang seluruh pihak sembarang mengutip video Farel karena hak cipta sudah dilindungi UU.

“Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanya anak seumuran Farel senangnya lagu K-Pop,” tutur Yasonna.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Pakai Video Farel Prayoga ‘Ojo Dibandingke di Istana Wajib Bayar Royalti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya