SOLOPOS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan) didampingi penasehat hukumnya bersiap menjalani pemeriksaan di gedung Tipikor Bareskrim Polri , Jakarta, Senin (4/9/2022). - ANTARA/Reno Esnir

Solopos.com, JAKARTA — Tak hanya korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe, diduga juga terlibat perjudian lintas negara.

Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana Lukas Enembe ke kasino judi di beberapa negara tetangga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan transaksi yang dilakukan Gubernur Papua diduga terjadi sejak 2017 baik secara tunai maupun transfer dari pihak-pihak lain.

“Sebagai contoh, salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang bersangkutan di kasino judi senilai 55 juta dolar AS atau senilai Rp560 miliar. Itu setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu, bahkan ada dalam periode pendek senilai Rp5 juta dolar AS,” ucap Kepala PPATK seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Uang Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Capai Ratusan Miliar Rupiah

PPATK juga menemukan adanya pembelian perhiasan berupa jam tangan dari setoran tunai tersebut, sebesar 55.000 dolar AS atau sekitar Rp560 juta.

“PPATK juga mendapatkan informasi, bekerja sama dengan negara lain, ditemukan ada aktivitas perjudian di dua negara berbeda dan itu juga sudah kami analisis sampaikan kepada KPK,” tambahnya.

Saat ini PPATK sudah membekukan rekening Lukas Enembe yang isinya Rp71 miliar.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Resmi Berstatus Tersangka Koruptor

Kepala PPATK menambahkan, ada pula kasus korupsi lainnya yang diduga melibatkan Lukas Enembe antara lain tentang dana operasional pimpinan, pengelolaan PON, dan pencucian uang.

Ivan Yustiavandana menyampaikan, pembekuan atau penghentian transaksi keuangan terkait kasus Enembe dilakukan pada 11 penyedia jasa layanan keuangan, seperti asuransi dan bank.

“Mayoritas transaksi keuangan di 11 penyedia jasa itu dilakukan oleh anak Enembe,” katanya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Gratifikasi, Harta Kekayaan Lukas Enembe Capai Rp33 Miliar

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, membantah ada kriminalisasi dalam kasus pengungkapan dugaan korupsi terhadap politikus Partai Demokrat itu.

“Saya tegasnya tidak ada kriminalisasi, ini murni penegakan hukum. Saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka, bukan hanya gratifikasi Rp1 miliar. Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar,” kata Mahfud dalam kesempatan yang sama.

Baca Juga: Kritik Presiden Jokowi, AHY Sebut Rakyat Rindu SBY

Mahfud meminta publik, khususnya masyarakat Papua, mempercayakan pengusutan kasus itu kepada KPK.

Jika ada aksi unjuk rasa membela Gubernur Papua Lukas Enembe, Mahfud meminta dilakukan tanpa melanggar hukum.

“Bagi yang mau demo, silakan, tapi yang tertib. Demo itu dilindungi undang-undang,” ujar mantan Menteri Pertahanan Era Presiden Abdurrahman Wahid itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya