SOLOPOS.COM - Pengukuran lahan Bong Mojo, Jebres, Solo tersebut untuk memperjelas batas tanah milik Pemkot Solo. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO–Kasus jual-beli lahan di makam Bong Mojo, Jebres terus bergulir.

Tim gabungan Polresta Solo tak hanya menemukan fakta praktik jual-beli lahan, melainkan sertifikat lahan yang di makam Bong Mojo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tim gabungan terdiri atas Satreskrim Polresta Solo dan Satintelkam Polresta Solo telah melakukan serangkaian penyelidikan praktik jual-beli lahan di Bong Mojo. Penyidik juga telah menyita kuitansi sebagai barang bukti jual-beli lahan di makam Bong Mojo.

Fakta terbaru, tim gabungan juga menemukan adanya sertifikat tanah yang dimiliki warga penghuni lahan makam Bong Mojo. Padahal, status tanah tersebut merupakan aset Pemkot Solo.

Baca Juga: Pelaku Jual Beli Bong Mojo Solo Terancam Penjara-Denda Miliaran Rupiah

“Dari hasil penyelidikan ditemukan sertifikat tanah lahan makam Bong Mojo. Kami telah berkoordinasi dengan Pemkot Solo dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo terkait pencatatan aset daerah,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (12/8/2022).

Namun demikian, saat ini, penyidik tengah fokus merampungkan proses penyidikan kasus jual-beli lahan di makam Bong Mojo. Pekan depan, ada delapan orang hingga sembilan orang saksi tambahan yang akan diperiksa oleh penyidik.

Selanjutnya, penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dan perannya dalam kasus tersebut. “Proses pengusutan kasus jual-beli lahan di makam Bong Mojo tidak akan berhenti.

Setelah proses penyidikan kasus jual-beli lahan rampung maka dilanjutkan dengan kasus sertifikasi tanah di lokasi yang sama. Jadi tahap kedua nanti untuk kasus sertifikasi tanah,” ujar dia.

Baca Juga: Ada 2 Calon Tersangka Jual Beli Lahan Makam Bong Mojo Solo, Siapa Saja?

Disinggung ihwal adanya mafia tanah, Kapolresta menyatakan ada oknum tak bertanggung jawab yang diduga melakukan praktik jual-beli makam Bong Mojo untuk keuntungan pribadi.

Modusnya, bermula dari pembersihan dan pemerataan lahan oleh oknum tak bertanggung jawab. Mereka nekat melakukan hal itu setelah lahan di makam Bong Mojo tak lagi difungsikan sebagai tempat permakaman.

Oknum tak bertanggung jawab itu meminta uang pengganti pembersihan dan pemerataan lahan kepada masyarakat yang hendak mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

“Nominalnya bervariatif mulai Rp250.000, Rp500.000, Rp8 juta hingga yang paling besar Rp24 juta. Nanti kita lihat apakah benar benar ada mafia tanah di lahan makam Bong Mojo,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya