SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas melakukan pemeriksaan dokumen dan syarat perjalanan penumpang kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta. (ANTARA/HO-PT KAI/am.)

Solopos.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI akan menerapkan syarat vaksin dosis ketiga atau vaksin booster Covid-19 kepada pelanggan kereta api jarak jauh mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, mengatakan aturan tersebut menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan No.72/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga atau booster untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19. KAI, kata dia, sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Baca Juga : 20 Bandara Terapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan Per 17 Juli

“Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub No.72 tersebut pada 17 Juli mendatang,” ujarnya.

Adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal mulai 17 Juli:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

2. Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3 x 24 jam.

3. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.

4. Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.

5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam.

6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga : Simak, Berikut Syarat Naik Pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

1. Vaksin minimal dosis pertama.

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test Antigen atau RT-PCR.

3. Tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiket,” imbuhnya.

Lebih lanjut Joni menyampaikan dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hal itu untuk mem-validasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Baca Juga : Daftar 71 Negara yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia, Update 2022

PT KAI dapat langsung mengetahui data tersebut pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. Selain itu, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

KAI juga masih menyediakan layanan rapid test Antigen Rp35.000 di berbagai stasiun untuk membantu calon pelanggan yang akan melengkapi persyaratan. PT KAI optimistis kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan kereta api.



“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya