SOLOPOS.COM - Ahmad Dhani bersaksi di sidang Buni Yani yang digelar di Gedung Dispusip Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/8/2017). (JIBI/Antara/Agus Bebeng)

Ahmad Dhani mengklaim tidak takut dipenjara dan mengklaim dirinya tak bersalah.

Solopos.com, JAKARTA — Tersangka Ahmad Dhani mengaku tidak takut dengan ancaman pidana kurangan 6 tahun penjara. Dia mengklaim dirinya tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech di media sosial.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dhani juga membenarkan pihaknya telah mengeluarkan ujaran kebencian? atau hatespeech di sosial media. Menurutnya, alasan ujaran kebencian itu dikeluarkan karena dia mengaku sangat benci terhadap penista agama dan para pembela penista agama.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya benci dengan penista agama maupun pembelanya, saya juga benci pemerkosa, saya juga benci pengedar narkoba. Semuanya saya benci dan kalau saya tidak salah kenapa saya harus takut,” tuturnya, Senin (12/3/2018).

Dia optimistis keadilan akan datang kepadanya karena Dhani mengklaim selama ini selalu koorperatif dan memenuhi panggilan dari tim penyidik di kepolisian dan kejaksaan. Menurut Dhani, pihaknya juga tengah berencana melaporkan balik pelapor dirinya, namun untuk melakukan hal tersebut dia mengaku masih berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

“Belum tahu, nanti tergantung pengacara saja bagaimana. Kalau ditanya bersalah atau tidak, sampai sekarang saya tidak merasa bersalah tuh,” katanya.

Tersangka Ahmad Dhani dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No 19/2016 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11/2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi oleh pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bernama Jack Boyd Lapian yang merupakan pendiri BTP Network pada Kamis (9/3/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya