SOLOPOS.COM - Ilustrasi pedagang asongan. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JOGJA — Pedagang asongan yang biasa berjualan di kawasan Malioboro mendatangi Kantor DPRD Kota Jogja, Senin (14/3/2022). Kedatangan mereka tak lain untuk mengadukan nasibnya menyusul adanya pelarangan berjualan di kawasan Malioboro.

Ketua Komunitas Asongan Malioboro, Raden Ridwan Suryo Bintoro, meminta DPRD Kota Jogja memfasilitasi pedagang asongan agar bisa berjualan lagi di area Malioboro. Ia menilai berdasarkan aturan terkait penataan Malioboro tidak ada aturan yang menyebut pedagang asongan turut terdampak kebijakan relokasi.

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

“Secara substansi Pergub menyatakan hanya terkait dengan relokasi PKL, tidak ada esensi yang menyebut asongan. Tapi, sejak 1 Februari [relokasi PKL Malioboro] kita dilarang. Itu pun tidak ada surat resmi, ujug-ujug petugas Jogoboro melarang,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Malioboro Jogja Tanpa PKL, Wisatawan Selonjoran di Jalur Pedestrian

Pihaknya mengakui bahwa pedagang asongan belum mempunyai legalitas. Namun begitu, aktivitas pedagang di kawasan Malioboro sudah terhitung lama dan beriringan dengan para PKL. Ia juga mengklaim bahwa pihaknya sudah memiliki kesepakatan verbal dengan UPT Malioboro berkaitan dengan aktivitas berdagang di kawasan itu, sehingga merasa keberatan dengan larangan tersebut.

“Kita ingin ada solusi yang jelas. Maka, kita menuntut pada pemerintah, perhatikan juga para pedagang asongan,” ungkap dia.

Demi menyambung hidup, ia mengklaim para pedagang memang kerap ‘kucing-kucingan’ dengan petugas. Namun kebanyakan aktivitas berdagang kini lebih banyak dilakukan di kawasan sirip Jalan Malioboro demi menghindari petugas. “Bagaimanapun juga kami ingin bertahan hidup. Sementara kami jualan di sirip Malioboro, yang berada di luar jangkauan UPT,” kata dia.

Kepala Dinas Kebudayaan (Khunda Kabudayan) Kota Jogja, Yetti Martanti, menyatakan pemerintah tidak memberikan sarana maupun prasarana penunjang yang khusus bagi pedagang asoangan. Hal ini dikarenakan pedagang asongan kerap berpindah tempat tanpa punya lapak yang menetap.

Baca juga: Bangun JPG Malioboro Tak Boleh Sentuh 1 Ruangan di DPRD DIY, Kenapa?

Yetti juga menyebut jika sebelum PKL direlokasi, aturan larangan berjualan di kawasan Malioboro bagi pedagang asongan telah diberlakukan. Namun karena kawasan Malioboro kini lebih lengang tanpa kehadiran PKL, aktivitas pedagang asongan pun lebih terlihat sehingga terpantau petugas.

Sementara, Ketua Pansus Penataan Malioboro DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto, menyatakan akan berkoordinasi dengan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan bahwa keberlangsungan para pedagang asongan maupun aktivitas ekonominya bisa berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya