SOLOPOS.COM - Daftar film dan serial yang bisa ditonton secara streaming online di platform Netflix (Netflix.com)

Solopos.com, JAKARTA — Apabila tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kementerian Kominfo menyatakan akan memblokir Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Netflix hingga Twitter pada 21 Juli 2022.

Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Semuel A.Pangerapan, pendaftaran tersebut tidak menyulitkan PSE atau platform digital lingkup privat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Karena, PSE lingkup privat hanya perlu mendaftar lewat online single submission risk based approach (OSS RBA) dan mengikuti panduan yang disediakan.

“PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran termasuk yang besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan lainnya. Pendaftarannya dilakukan melalui OSS RBA yang sudah disiapkan,” kata Semmy, sapaan akrabnya.

Dia menegaskan, bila PSE lingkup privat baik domestik maupun asing itu tidak mendaftar hingga 20 Juli 2022, mereka dianggap masuk kategori ilegal.

Baca juga: Apa Itu DVB-T2 Dalam Siaran TV Digital

Sebagai konsekuensi jika tidak mendaftar hingga batas waktu yang ditentukan yakni 20 Juli 2022, PSE lingkup privat akan diblokir keesokan harinya atau 21 Juli 2022.

Menurutnya, kewajiban mendaftar ini bukanlah peringatan, tetapi sebuah keharusan. Apalagi, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo sudah sejak lama mengumumkan kewajiban pendaftaran tersebut.

Ditegaskan Semmy, hal ini sebenarnya sudah diumumkan sejak 2020 karena pendaftaran tersebut menjadi suatu yang mandatory.

“Kalau pun ada peringatan, sekalinya peringatan langsung dijalankan. Maaf kita harus memblokir Anda, seperti itu. 20 Juli kan batas akhir pendaftaran, berarti 21 Juli blokir,” imbuhnya.

Baca juga: Anda Harus Tahu! Ini Tanda WA Dibajak

Pedaftaran PSE lingkup privat di Kementerian Kominfo ini mendapat tanggapan dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) bersama Koalisi Advokasi Pemerkominfo 5/2020.

Keduanya menilai pemberitahuan masa berakhirnya pendaftaran PSE lingkup privat yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru.

Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu juga dikatakan informasi tentang kapan dimulainya pendaftaran PSE lingkup privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan.

“Hingga kini belum cukup dilakukannya keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum Permenkominfo ini bagian dari wewenang pilar eksekutif,” ujar mereka.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Netflix hingga Twitter Bisa Diblokir 21 Juli 2022, Ini Alasannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya