SOLOPOS.COM - Kepala Desa (Kades) Bendo, Kecamatan Pedan, Nomy Yanuardo, 36 (dua dari kiri) saat di Mapolres Klaten, Kamis (12/8/2021). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Kades Bendo, Kecamatan Pedan, Klaten, Nomy Yanuardo, 36, ditangkap polisi karena tersangkut kasus penggelapan mobil. Nomy diketahui juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa senilai Rp256 juta.

Nomy ditangkap polisi karena menggelapkan mobil Toyota Calya keluaran tahun 2016 milik Harry Priyanto, 57. Mobil itu disewa Nomy tapi tak kunjung dikembalikan. Ternyata, mobil itu malah digadaikan oleh Nomy.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ternyata, tak cuma kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh Nomy. Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan Nomy menjadi terlapor di beberapa dugaan kasus lain.

Baca Juga: Paryanto Meninggal Dunia, Marsono Gantikan Posisi Ketua DPRD Boyolali

Seperti dugaan tindak pidana korupsi dengan menggadaikan empat sertifikat tanah kas desa dan menggunakan bantuan keuangan untuk kepentingan pribadi senilai Rp256 juta. Kemudian dilaporkan oleh Wawan dengan kerugian Rp80 juta, dilaporkan Roni Syahroni dengan kerugian Rp35 juta, dilaporkan Roverawan dengan kerugian satu unit sepeda motor CB 150 R, dilaporkan Malik Taufik dengan kerugian Rp273 juta, dan dilaporkan Lastawan Novilu dengan kerugian Rp45 juta.

“Jadi total uang yang digelapkan atau digunakan tersangka dari berbagai dugaan kasus itu senilai Rp750 juta. Khusus dugaan tipikor [menggadaikan sertifikat tanah kas desa] angka kerugiannya senilai Rp256 juta. Ini kami sudah memeriksa 10 orang dalam kasus tersebut,” kata Andriyansyah.

Di hadapan polisi, Nomy mengaku menggelapkan mobil karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan pribadi. “Saya punya utang senilai Rp470 juta di Pilkades. Uang itu untuk membayar utang,” kata Nomy Yanuardo.

Baca Juga: Pengadaan Alat Rapid Test Antigen di Madiun Butuh Anggaran Rp6 Miliar

Atas perbuatan menggelapkan mobil itu, Nomy dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

“Setelah jatuh tempo, tersangka perpanjang sewa terus hingga Juni 2021. Tak tahunya, mobil digadaikan ke teman tersangka tanpa izin pemilik mobil. Saat ditangkap, tersangka ini memang kades aktif di Desa Bendo, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten,” tutur Kasatreskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya