SOLOPOS.COM - Kondisi kawasan Baluwarti Keraton Kartasura, Sabtu (23/4/2022), setelah sebelumnya tembok benteng dijebol dan dikeruk. (Solopos-Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Situs cagar budaya tembok benteng Keraton Kartasura di Krapyak Kulon, Kartasura, Sukoharjo, yang dijebol oleh warga pada Kamis (21/4/2022) masih berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan sedang dalam kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo.

Lalu apa saja tugas dan wewenang TACB? Menurut Ketua TACB Kabupaten Sukoharjo, Tundjung W. Sutirto, pihaknya tak cuma mengkaji terkait benda-benda yang merupakan peninggalan Keraton Kartasura.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“[TACB Kabupaten Sukoharjo] bukan semata-mata untuk mengkaji situs Keraton Kartasura. Bahkan kalau kita bandingkan masih banyak kabupaten/kota lain yang baru saja membentuk TACB atau bahkan belum punya TACB sementara potensi ODCB di daerah itu dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya (CB),” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Minggu (24/4/2022) malam.

Tundjung menyebut pembentukan TACB Kabupaten Sukoharjo itu untuk mengkaji seluruh ODCB di Sukoharjo yang telah didaftarkan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Lebih lanjut, dia menjelaskan fungsi TACB itu melakukan pengkajian mulai dari identifikasi dan kualifikasi terhadap ODCB yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai CB.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Tembok Dijebol, Begini Respons Juru Kunci Benteng Keraton Kartasura

Ditanya mengenai selang waktu penyerahan ODCB (Keraton Kartasura) dengan pembentukan TACB, Dosen Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo itu mengatakan tak memiliki wewenang terkait hal itu.

“Saya tidak dalam kapasitas menjawab masalah waktu pembentukan TACB Kabupaten Sukoharjo, karena itu sepenuhnya kebijakan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Bahwa TACB Kabupaten Sukoharjo itu ditetapkan oleh Keputusan Bupati Sukoharjo per tanggal 31 Januari 2022,” jelasnya.

Memiliki Sertifikat Kompetensi

Menurutnya, setiap kabupaten/kota sebaiknya memiliki TACB. Hal itu karena untuk penetapan CB atau bukan CB kewenangannya ada pada hasil kajian TACB yang memiliki sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Dia menguraikan berdasarkan UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya, TACB adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya.

Baca juga: Benteng Dijebol Warga, Begini Nasib Peninggalan Keraton Kartasura

Sedangkan untuk keberlanjutan objek itu dilakukan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian yaitu orang yang karena kompetensi keahlian khususnya dan/atau memiliki sertifikat di bidang perlindungan, pengembangan, atau pemanfaatan Cagar Budaya. “Jadi, kalau TACB itu sifatnya Tim kalau tenaga pelestarian itu sifatnya personel,” jelasnya.

Saat dihubungi terpisah, Minggu malam, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, Sukronedi, membeberkan siapa saja yang masuk dalam TACB dan bagaimana tugasnya.

“TACB adalah sekelompok ahli yang mempunyai keahlian dan bersertifikasi untuk melakukan kajian untuk memberikan rekomendasi penetapan oleh kepala daerah atau menteri [kalau peringkatnya nasional], pemeringkatan cagar budaya dan penghapusan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hilmar Farid, mengatakan kajian mengenai ODCB Benteng Keraton Kartasura telah dirampungkan TACB Sukoharjo beberapa waktu lalu. Hasil kajian itu segera diserahkan kepada Bupati untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB) dengan surat keputusan (SK) Bupati Sukoharjo.

Baca juga: Tegang, Pertemuan Bupati dengan Penjebol Benteng Keraton Kartasura

“Langkah pertama penghentian, proyek tak dilanjutkan karena Benteng Baluwarti Keraton Kartasura merupakan objek diduga cagar budaya [ODCB]. Artinya, UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya sudah berlaku,” kata Hilmar saat mengunjungi lokasi benteng Keraton Kartasura di Desa Krapyak Kulon, Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Minggu (24/4/2022).

Dia menyebut dalam waktu dekat, tim Kemendikbud, Pemkab Sukoharjo, BPCB Jawa Tengah, dan komunitas pegiat sejarah duduk bersama merumuskan perencanaan pengelolaan benteng peninggalan Keraton Kartasura tersebut.

“Setelah Lebaran atau pertengahan Mei kami bakal melakukan pertemuan dengan para stakeholder untuk membahas hal ini. Kalau penetapan BCB tak diikuti dengan perencanaan ke depan tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya