SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik dengan bus (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo resmi melarang pemudik mendatangi Kota Bengawan pada 1-17 Mei 2021 mendatang. Apabila pemudik nekat datang pada tanggal-tanggal itu, maka mereka diminta menjalani karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan, salah satunya Solo Technopark (STP).

Tetapi bagi pemudik yang memiliki uang berlebih, mereka diizinkan melakukan karantina mandiri di hotel sebelum pulang ke kampung halaman.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Baca juga: Mudik Solo Dilarang Per 1 Mei, Kecuali Untuk Beberapa Kepentingan Ini

Ekspedisi Mudik 2024

“Kami menyediakan dua tempat, namun kami pakai STP dulu. Pemudik yang mampu saja, disarankan karantina di hotel dengan membawa surat izin keluar masuk (Solo). Kami tawarkan ke masing-masing pemudik. Nanti, akan kami punya aturan atau ketentuannya,” kata dia, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Gibran mengatakan aturan karantina mandiri tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota No, 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
SE menyebut bahwa perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Baca juga: Viral Video Pria Pegang Bokong Wanita yang Sedang Salat, Netizen Kecam!

Kepentingan yang dimaksud adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan. Adapun pendatang yang menetap paling sedikit 1x24 jam wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), serta hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya