SOLOPOS.COM - Tembok yang dibangun untuk menutup akses jalan Dukuh Ngledok, Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen, Selasa (4/8/2020). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN Mbok Sonem, 60, warga Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen yang nekat menutup jalan dengan tembok rupaya tidak sendiri. Sebelumnya, beberapa warga di daerah lain juga pernah melakukan aksi serupa akibat sengketa lahan.

Beberapa di antaranya ada yang membangun tembok di depan bangunan mini market hingga melakukan aksi penutupan jalan yang menimbulkan kemacetan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti diberitakan, aksi Mbok Sonem Sragen dilakukan karena merasa tidak dihargai warga yang nekat membangun jalan di pekarangan miliknya. Proses pembangunan tembok di tengah jalan itu dilakukan keluarga Mbok Sonem pada Senin (3/8/2020).

Berdasarkan rangkuman Solopos.com, berikut sejumlah aksi penutupan jalan akibat permasalahan sengketa lahan yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia:

Wah... Mbah Minto Klaten Kini Jadi Jutawan, Tak Perlu Kerja Serabutan

Samarinda, Kalimantan Timur

Di Samarinda, Kalimantan Timur, seorang mantan anggota DPRD Samarinda, Hairil Usan, melakukan aksi penutupan Jalan Rapak Indah yang berada di Kecamatan Sungai Kunjang, Januari 2020 lalu. Hal itu dilakukan Hairil lantaran lahan yang digunakan sebagai jalan umum itu adalah tanah pribadinya. Akibatnya, lalu lintas di jalur itu terhambat.

Menurut Hairil, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang membangun jalan tersebut tidak mengganti rugi atas lahan itu. Hairil kesal sebab pihak Pemkot Samarinda selalu mengingkari janji akan membayar ganti rugi.

Hairil lantas menempuh jalur hukum dan mengadukan Pemkot Samarinda ke pengadilan negeri (PN) setempat. Meskipun sudah dinyatakan kalah, Pemkot Samarinda yang tidak terima putusan PN kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi.

Kalah lagi, Pemkot Samarinda lalu mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Keduanya bersepakat untuk menunggu hasil putusan Mab terkait sengketa lahan tersebut.

Syereemm! Ada Sosok Gaib Raksasa Hitam Berambut Panjang di Lorong Kampus FKIP UNS Solo

Surabaya, Jawa Timur

Akses jalan yang menghubungkan Jalan Kedung Cowek dan Jalan Tambak Wedi Baru, Kenjeran, Surabaya, ditutup total oleh sang pemilik lahan, Muhammad pada Agustus 2019. Di jalan tersebut, dibangun tembok pembatas setinggi satu meter.

Muhammad kesal lantaran banyak warga yang membuang sampah di area jalan yang berada tepat di samping rumahnya itu. Setiap harinya, Muhammad harus membersihkan sampah-sampah tersebut. Selain itu, Muhammad juga ingin memanfaatkan tanah miliknya itu untuk dijadikan tempat tinggal.

Meskipun sempat ditutup total, Muhammad dibantu kerabatnya kemudian membuka separuh tembok pembatas tersebut. Jalan itu akhirnya bisa kembali dilalui kendaraan roda dua walaupun harus bergantian.

Tikus Pithi Pengusung Bajo di Pilkada Solo 2020 Bantah Kerajaan Uka-Uka

Bandung Barat, Jawa Barat

Sepetak lahan di Jl. Raya Tangkupan Perahu, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat ditutup pemiliknya lantaran dijadikan area parkir sebuah mini market pada 2017 lalu. Alhasil, akses jalan menuju pintu masuk mini market tersebut tidak dapat dilewati karena terhalang pagar batu bata.

Pagar batu bata itu dibangun setinggi 1,6 meter dan lebar 6 meter oleh Toni Maryadi, sang pemilik lahan yang menjadi sengketa. Dirinya geram dan tidak terima lantaran tanahnya digunakan sebagai tempat parkir pengunjung mini market.

Sebelumnya, Toni menyebut sang pembeli lahan hanya membeli tanah yang sekarang dibangun mini market. Pihak pengelola juga tidak pernah meminta izin untuk membangun area parkir. Atas tindakan Toni itu, pengunjung yang ingin ke mini market diharuskan melewati celah pagar di samping kiri mini market.

Muhadjir Effendy: Sesama Keluarga Miskin Besanan, Lahir Kemiskinan Baru

Buleleng, Bali

Ribuan warga Desa Adat Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Bali, ramai-ramai melakukan aksi penutupan Jalan Pantai Utara (Pantura), pada 2015 silam. Warga yang berpakaian adat Bali itu menutup jalan dengan membentangkan kayu dan bambu. Mereka juga membakar ban bekas di tengah jalan.

Penutupan jalan ini adalah buntut dari kekalahan Jero Pasek I Ketut Wakadea selaku penghulu Desa Adat Kubutambahan dari penggugat Gede Kastawan. Sebelumnya, akses jalan di atas sebidang tanah seluas 18 hektare itu dikuasai oleh Desa Adat Kubutambahan. Namun, pengadilan negeri setempat memenangkan Gede Kastawan lantaran dianggap sebagai pewaris sah atas lahan tersebut.

Warga yang tidak puas akan putusan itu lantas menghalangi eksekusi tanah yang dilakukan oleh Kastawan. Mereka juga merusak rumah Kastawan serta menebang pohon perindang yang terdapat di sekitar jalan tersebut. Akibat aksi warga Kubutambahan ini, akses jalan utama yang menghubungkan Kabupaten Buleleng dan Kabupaten Karangasem macet total selama delapan jam. (Widiyantoro/JIBI/Solopos.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya