SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan. (Freepik)

Solopos.com, PURBALINGGA — Guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AS, 29, rupanya tidak hanya melakukan pencabulan atau pemerkosaan terhadap tujuh siswi tempatnya mengajar. Ia juga merekam video aksi bejatnya dengan para korban.

Video mesum itu pun digunakan tersangka untuk memaksa korban kembali berhubungan badan dengannya. Jika korban menolak, maka tersangka mengancam akan menyebarkan video porno tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap saat tersangka AS didatangkan ke Mapolres Purbalingga, Rabu (9/3/2022). Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawa, mengatakan perbuatan bejat tersangka kepada para siswinya sudah dilakukan selama bertahun-tahun, atau sejak 2013-2021. Dari tujuh siswa yang menjadi korban, lima di antaranya menjadi korban rudapaksa, satu dicabuli, dan satu lainnya dipaksa menonton video porno.

Baca juga: Bejat! Guru SMP di Purbalingga Cabuli 7 Siswi

“Modus tersangka yakni mengancam korban apabila tidak memenuhi nafsu bejatnya akan diberi nilai jelek. Selain itu, tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan video asusila korban yang pernah disetubuhinya,” jelas Kapolres.

Dari hasil pengungkapan kasus pencabulan terhadap 7 siswi SMP itu, Polres Purbalingga juga mengamankan satu buah handphone, satu buah flashdisk berwarna hitam, satu flashdisk berwarna putih, satu buah laptor dan satu kasur motif bunga-bunga.

Akibat perbuatan bejat itu, tersangka pun dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 UU No.17/2016tentan Penetapan Perpu No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak. Tersangka juga dijerat Pasal 32 UU No.44/2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga pendidikan dan denda Rp5 miliar,” imbuh Kapolres Purbalingga.

Baca juga: Purbalingga Dijuluki Kota Perwira, Begini Awal Mulanya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov, mengatakan tersangka tidak hanya sekali menyetubuhi para korban yang masih di bawah umur. Para korban diminta selalu melayani nafsu bejat guru SMP di Purbalingga itu dengan ancaman disebar video pornonya. Atas ancaman itu, korban pun ketakutan hingga menuruti perbuatan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya