SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja merampungkan proyek pembangunan pasar. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Rekanan proyek pembangunan Pasar Sumberlawang, Sragen, didenda Rp14,2 juta/hari karena tak selesai sesuai target.

Solopos.com, SRAGEN — Rekanan proyek pembangunan Pasar Sumberlawang, Sragen, gagal memenuhi target waktu penyelesaian proyek itu, yakni 20 Desember 2017. Pemkab Sragen memberikan perpanjangan waktu sepekan (21-28 Desember 2017) bagi PT Wira Bina Prasamnya untuk menyelesaikan proyek tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, perpanjangan waktu itu mengandung konsekuensi yakni berupa denda dengan perhitungan 1/1.000 x nilai proyek per hari. Dengan nilai proyek yang mencapai Rp14,2 miliar, denda yang harus dibayar rekanan tersebut senilai Rp14,2 juta per hari selama masa perpanjangan.

Manajer Proyek PT Wira Bina Prasamnya, Iwan Budi Prasojo, saat ditemui wartawan mengonfirmasi pemberian kesempatan dari Pemkab untuk menyelesaikan pekerjaan. “Kami diberi kesempatan hingga 28 Desember 2017,” ujar dia, Kamis (21/12/2017). (baca: Pedagang Berharap Pembangunan Pasar Sumberlawang Lekas Rampung)

Iwan menjelaskan ada beberapa faktor yang membuat pengerjaan proyek molor dari jadwal. Salah satunya adanya desain ulang berupa penambahan tanah uruk sebanyak 4.000 meter kubik. Proses itu terjadi saat pengerjaan proyek sudah 50 persen.

Kendala lainnya pelaksana proyek sempat kesulitan mendapatkan cor beton dari penyedia jasa. Penyebabnya permintaan cor beton melonjak pada waktu bersamaan. “Kebetulan kan di Sragen sedang gencar pembangunan infrastruktur,” kata dia.

Iwan optimistis pengerjaan proyek pembangunan pasar itu rampung sesuai jadwal 28 Desember 2017. Semua material proyek sudah disiapkan di lokasi. “Kami sudah hitung detail, optimistis pengerjaan proyek ini segera rampung,” tutur dia. (Baca: Pembangunan 2 Pasar Sragen Telat dari Target, Ini Kendalanya)

Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pasar Sumberlawang, Boghy Yeano Wibowo, mengatakan progres proyek Pasar Sumberlawang hingga Rabu (20/12/2017) sudah 90 persen. Dia berharap waktu yang tersisa bisa dimanfaatkan rekanan secara optimal.

Di sisi lain, Pemkab Sragen juga memberikan waktu perpanjangan kepada pelaksana proyek Gedung Hemodialisa RSUD Sragen. Semula batas akhir waktu pengerjaan disepakati pada 20 Desember 2017. Tapi deadline diperpanjang hingga 28 Desember 2017.

Direktur Teknik PT Citra Prasasti Consorindo Bekasi, Toto Wisnu, saat diwawancarai wartawan mengonfirmasi adanya pemberian kesempatan untuk penyelesaian proyek. “Iya, kami dapat kesempatan hingga 28 Desember 2017,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya