Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Tak Boleh Tarawih di Masjid Zona Merah-Oranye di Boyolali, Ini Alasannya

Tak Boleh Tarawih di Masjid Zona Merah-Oranye di Boyolali, Ini Alasannya
user
Selasa, 13 April 2021 - 12:51 WIB
share
SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, BOYOLALI--Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran (SE) baru tentang panduan ibadah Ramadan dan Idulfitri. SE tersebut merevisi SE yang terbit sebelumnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali, Fahrudin, mengatakan sebelumnya terbit SE Menteri Agama No. 3/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriyah atau 2021. Tak lama kemudian keluar SE No. 4/2021 tentang perubahan SE No. 3/2021. Terkait SE baru tersebut pihaknya menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali dan jajaran Kemenag Boyolali.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN