SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja. (Gambar: Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis diperbolehkan di Malaysia asalkan mematuhi hukum.

Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin mengatakan, undang-undang saat ini yakni Undang-Undang Bahaya Narkoba 1952, Undang-Undang Soal Racun 1952 dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.

Promosi Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Bagikan 1.000 Paket Sembako di Bali

Dia menjawab pernyataan dari anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang bertanya tentang sikap Malaysia tentang penggunaan rami atau mariyuana sebagai alternatif untuk pasien, seperti yang telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Bukan Ojol, Pengantar Makanan di Amerika Serikat Pakai Robot

Teknis penggunaannya, menurut Khairy, setiap produk yang mengandung ganja harus didaftarkan ke Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984, seperti dikutip Liputan6 dari laman Channel News Asia, Senin (15/11/2021).

“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Soal Racun, serta Undang-Undang Bahaya Narkoba.”

“Penjualan atau pengadaan eceran perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.

Baca Juga: Sempat Menghilang, Putra Gaddafi Maju Jadi Capres Libya

Dia mengatakan bahwa setiap pihak yang memiliki bukti ilmiah yang cukup untuk menggunakan ganja (rami) untuk tujuan pengobatan apa pun dapat mengajukan aplikasi guna mendaftarkan produknya ke DCA.

Tujuannya, untuk evaluasi dan pendaftaran di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetik 1984 Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya