SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sleman menyegel kafe di Babarsari, Senin (19/9/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Solopos.com, SLEMAN — Tim gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menutup dan menyegel satu kafe yang ada di Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Senin (19/9/2022). Kafe tersebut disegel karena tidak memiliki izin. Bukan hanya itu, kafe tersebut juga berdiri di atas tanah kas desa (TKD) Caturtunggal.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan seng menutupi akses masuk ke area kafe. Di depan seng tersebut terpasang plang bertuliskan Tanah Kalurahan Caturtunggal disertai keterangan tanah dan larangan mendirikan bangunan tanpa izin Kalurahan Caturtunggal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, menjelaskan penyegelan tersebut dilaksanakan sebagai langkah terakhir setelah melalui sejumlah prosedur sebelumnya. Pihak kalurahan sudah sejak dulu memberi plang di lokasi tersebut yang menyatakan tidak boleh ada bangunan tanpa izin.

“Ini pengamanan aset yang kami punya selama ini. Sudah ada putusan pengadilan dari dulu. Tetapi banyak sekali tulisan kami dilepas oleh oknum. Sehingga kami minta bantuan trantib untuk menyegel semuanya bangunan liar,” ujarnya.

Baca Juga: Belum Ditetapkan DPO, Polisi Buru Pelaku Pemerkosaan Anak Difabel di Jogja

Penyegelan ini merupakan bentuk penjagaan aset, jangan sampai tanah kas desa Kalurahan Caturtunggal hilang digunakan orang lain.

“Karena kami takut dugaan dari orang-orang yang tidak berkepentingan, hak pengelolaan lahan dikeluarkan dari lurah,” katanya.

Padahal, kalurahan tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat hak pengelolaan lahan.

Untuk pengelolaan TKD, dia menegaskan semua harus melalui proses perizinan dari Gubernur DIY. Dia menuturkan tidak mengetahui secara detail telah digunakan untuk apa saja tanah kas desa tersebut sebelumnya lantaran banyaknya pengguna tanpa izin di lokasi tersebut.

“Kurang tahu, karena yang jelas di sini banyak sekali dipakai macam-macam,” ungkapnya.

Baca Juga: Terungkap! Sosok Mayat yang Ditemukan di Sungai Progo Ternyata Warga Klaten

Proses penyegelan berlangsung cukup lama, dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga sore hari. Sejumlah orang yeng diduga mengelola kafe tersebut sempat mendatangi petugas, namun penyegelan tetap dilanjutkan.

“Mungkin dikira mau ngapain, padahal ini kan aset kami,” kata dia.

TKD di lokasi tersebut seluas 1.100 meter persegi. Setelah disegel, dia tidak menjelaskan akan diapakan TKD tersebut. Tetapi yang jelas kalurahan tidak memiliki wewenang dan harus izin Gubernur DIY.

Sekda Sleman, Harda Kiswaya, mengatakan penyegelan ini sudah sesuai hasil rapat dari pihak Kalurahan hingga Pemkab Sleman.

“Penyegelan ini juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat bahwa itu tanah kas desa Caturtunggal,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tak Berizin, Kafe di Atas Tanah Kas Desa Disegel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya