SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kartasura (Espos)–Pengusaha peternakan ayam Shinta PS yang berada di Dukuh Tegalrejo, Desa Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kurniawati D terancam kena sanksi lantaran hingga kini peternakan tersebut tidak berijin.

Padahal, sebelumnya pengusaha peternakan telah meminta waktu toleransi perpanjangan selama 30 hari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo untuk mengurus perijinan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pemilik tidak bisa menunjukkan ijin resmi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terkait hal itu, Pemkab Sukoharjo akhirnya kembali melayangkan surat peringatan kepada Kurniawati. Surat perigatan ketiga (SP-3) bernomor 310/233/V/2010 itu terpaksa dilayangkan lantaran hingga kini peternakan ayam tersebut tidak mengantongi ijin setelah puluhan tahun beroperasi.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, FX Rita Adriyatno melalui Kasi Trantib Sunarto mengatakan, SP-3 dilayangkan sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku. “Awalnya kami sudah memberi teguran lisan, tapi tidak ada perkembangan yang signifikan. Lalu berturut-turut kami akhirnya memberi surat peringatan, kemarin mereka sudah minta waktu toleransi tapi sampai sekarang tidak bisa menunjukkan ijin, akhirnya hari ini kami kirim SP-3,” terangnya kepada wartawan, Jumat (21/5) di Sukoharjo.

Lebih lanjut dia mengatakan, SP-3 yang telah dilayangkan berlaku hingga satu pekan setelah surat tersebut diterima. Itu artinya, lanjutnya, peternakan tersebut bakal terancam sanksi lantaran harus menghadapi proses hukum di persidangan. Dia menerangkan, peternakan yang berada di tengah-tengah permukiman warga selama ini dinilai telah melanggar Perda nomor 17 tahun 2003 tentang ijin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda nomor 19 tahun 2003 tentang ijin gangguan lingkungan atau Ho.

Sementara itu, Ketua RT 03/RW I Tegalrejo, Kertonatan, Dwi Maryanto mengakui beberapa warga di wilayahnya sempat dimintai tanda tangan untuk ijin peternakan. Namun, sebagian warga setempat menolak memberikan ijin lantaran peternakan tersebut dinilai telah mengganggu warga.

“Sementara ini kami serahkan masalah ini ke Pemkab, tapi jika sampai SP-3 tempat itu tidak memiliki ijin, maka warga bersama Pemkan siap menutup paksa tempat itu,” imbuhnya.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya