SOLOPOS.COM - Ilustrasi pekerja (dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Perusahaan yang terbukti tidak menyertakan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan akan mendapat sanksi. Izin bisa dicabut.

Sesuai amanat Undang-undang No.24/2011 tentang BPJS serta Peraturan Pemerintah No.86/2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi pada Pemberi Kerja, kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang DIY, Heru Prayitno, perusahaan yang terbukti tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS akan mendapat sanksi. Ketentuan ini berlaku bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara dan perseorangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Setiap pekerja berhak mendapat jaminan dari BPJS, baik kesehatan dan ketenagakerjaan. Diharapkan perusahaan segera melakukan pendaftaran, agar hak-hak karyawan tercapai,” jelasnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis (16/1/2014).

Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan hal ini, izin usaha, izin berkaitan dengan tender proyek, izin mempekerjakan tenaga asing, buruh maupun outsourcing disebutnya akan dicabut. Aturan ini disebutnya mulai berlaku mulai 1 Januari 2014.

Adapun sanksi yang diberikan tidak serta merta dijatuhkan. BPJS disebutnya tetap akan memberikan peringatan tertulis.

“Surat pemberitahuan akan dilayangkan dua kali. Tahap pertama memiliki rentang waktu pemenuhan tujuh hari. Kalau belum juga merealisasikan diberikan surat kedua dengan jangka waktu 10 hari,” jelasnya.

Lepas dari tenggat waktu yang ditentukan, BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM, Dinas Kelautan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan institusi lain untuk memberikan sanksi.

Jumlah pekerja di DIY diperkirakan mencapai 1,8 juta orang. Sekitar 70% di antaranya merupakan pekerja informal dan sisanya formal. Sementara waktu ini baru sekitar 25% dari total jumlah pekerja atau 135.000 orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya