SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polres Ponorogo memeriksa surat-surat sopir travel, Rabu (21/7/2021). (Istimewa/Polres Ponorogo)

Solopos.com, PONOROGO — Satlantas Polres Ponorogo memaksa mobil travel gelap asal Wonogori yang mengangkut sepuluh penumpang untuk putar balik, Rabu (21/7/2021). Mobil travel tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat ketentuan perjalanan pada masa PPKM Darurat alias Level 4.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Ponorogo, Ipda Aris Wibawa, mengatakan mobil travel yang berangkat dari Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, itu bertujuan ke Surabaya. Mobil travel itu dihentikan petugas saat melintas di simpang empat Tambakbayan, Ponorogo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sopir travel gelap itu pun ditilang oleh petugas. Kemudian mobil travel itu diminta putar balik.

Sebanyak sepuluh penumpang travel itu pun diperiksa dan tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan kesehatan terkait ketentuan pada masa PPKM Level 4.

Baca Juga: Waduh, Empat Hari, 67 Warga Madiun Meninggal karena Covid-19

“Kami tindak dengan tilang untuk sopir yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat trayek dan surat dari Dinas Kesehatan dalam rangka implementasi PPKM Darurat [Level 4] di Kabupaten Ponorogo,” kata Aris.

Dia menuturkan di Kabupaten Ponorogo terdapat pos penyekatan PPKM Level 4 di perbatasan Ponorogo-Madiun, perbatasan Ponorogo-Trenggalek, perbatasan Ponorogo-Wonogiri. Tujuannya untuk pengendalian mobilitas masyarakat.

“Anggota kita sebar di titik perbatasan dan personel gabungan guna pengendalian mobilitas di masa PPKM Darurat. Selain itu juga kita terus lakukan pembatasan mobilitas di wilaayh dalam kota,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya