SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksinasi saat puasa (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA--Tak batalkan puasa, karena itu program vaksinasi Covid-19 jalan terus selama bulan Ramadan.

Hal itu diungkapkan Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. Simak ulasan selengkapnya di tips kesehatan kali ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Vaksin tidak membatalkan puasa dan bisa dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa," katanya saat konferensi pers daring pada Senin (12/4/2021).

Ketentuan ini sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa tersebut, vaksin tidak membatalkan puasa.

Nadia menerangkan vaksinasi akan tetap dilanjutkan di bulan Ramadhan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di siang hari maupun malam hari selama tidak mengganggu ibadah di bulan puasa. Tidak ada persiapan khusus bagi yang akan mendapatkan vaksinasi di bulan puasa, namun masyarakat tetap diingatkan untuk menjaga kesehatan sebelum pelaksanaan vaksinasi, termasuk istirahat yang cukup.

Baca Juga: Sinar Matahari Melemahkan Covid-19 Delapan Kali Lebih Cepat

"Kita tahu kondisi tubuh tidak akan berpengaruh saat vaksinasi meski saat puasa. Yang perlu kita perhatikan bahwa harus mengupayakan istirahat cukup dan saat sahur makan makanan bergizi, jangan lupa minum dengan aturan yang ditentukan," bebernya seperti melansir detikcom, Senin (12/4/2021).

Terkait hukum vaksin ketika puasa, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan, puasa tak seharusnya menjadi alasan untuk masyarakat menghindari vaksin Covid-19.

"Hari ini [Senin] kemampuan tracing, testing, dan treatment itu sudah sedemikian optimal diusahakan pemerintah. Vaksinasi sudah jalan, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol juga sudah jalan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Dr. H. M. Asrorun Ni'am Sholeh, MA dalam konferensi virtual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Senin (12/4/2021).

Meski sama-sama berlangsung di tengah pandemi, ibadah puasa tahun ini tak bisa disamakan dengan tahun lalu. Pasalnya tahun ini, ibadah puasa dilakukan beriringan program vaksinasi yang tengah digencarkan pemerintah.

Ni'am menegaskan, hukum vaksin ketika puasa tak boleh menjadi penghalang upaya penanganan pandemi Covid-19.

"MUI secara sah melakukan pembahasan dan penetapan fatwa tentang vaksinasi saat puasa yang prinsipnya tidak membatalkan puasa. Artinya, puasa tidak menjadi alasan untuk kita tidak divaksinasi," tegasnya.

Baca Juga: 6 Olahraga Ini Bisa Dilakukan Saat Puasa

Ni'am menjelaskan, pendeteksian Covid-19 berupa swab pula tidak membatalkan ibadah puasa. Pasalnya, pemeriksaan ini pula sejalan dengan upaya penanganan pandemi Covid-19 yang tengah diupayakan pemerintah.

"Tes swab saat puasa apakah itu membatalkan puasa atau tidak? MUI juga telah menetapkan fatwa bahwa tes swab melalui hidung atau melalui mulut itu tidak membatalkan puasa. Karena itu sekalipun kita sedang berpuasa, kalau ada langkah deteksi misal mau perjalan dinas, swab test tetap bisa dilakukan. Ini bagian dari ikhtiar," jelasnya.

Selain hukum vaksin ketika puasa, Ni'am menegaskan bahwa menjaga keselamatan orang lain dengan disiplin beraktivitas di kala pandemi turut menjadi bagian dari ketaatan. Misalnya, dengan tidak melakukan aktivitas ibadah di luar rumah ketika sedang tidak enak badan, atau sudah terdeteksi positif Covid-19. "Kalau kita teledor, bahkan mengabaikan keselamatan orang dengan aktivitas tidak disiplin, maka tentu itu dosa. Bisa jadi kita puasa tapi sia-sia," pungkas Ni'am.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya