SOLOPOS.COM - Salah satu bukti penyerahan dana investasi batu bara di PT Adi Partner Perkasa (istimewa)

Solopos.com, TANGERANG — Ustaz Yusuf Mansur mengelak terlibat dalam investasi batu bara yang diikuti ratusan jemaah Masjid Darussalam Cibubur, Bogor pada 2009 silam.

Pernyataan Yusuf Mansur ini bertolak belakang dengan kesaksian para investor. Mereka menyebut Yusuf Mansur lah yang membawa Direktur Utama PT Adi Partner Perkasa Adiyansyah ke Masjid Darussalam hingga terjadilah proyek investasi yang diikuti lebih dari 250 jemaah. Dana yang terkumpul dari investasi itu diyakini lebih dari Rp50 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Solopos.com mendapatkan fotokopi bukti transaksi para investor yang sekaligus berstatus sebagai sertifikat investasi.

Baca Juga: Mubalig Cibubur Ingatkan Yusuf Mansur Bertobat Sebelum Kematian Datang

Dalam sertifikat investasi itu, tanda tangan dibubuhkan oleh Adiyansyah selaku Dirut PT Adi Partner Perkasa dan Abdul Farid sebagai Direktur Marketing. Tidak ada nama Yusuf Mansur dalam sertifikat investasi tersebut.

Padahal menurut para investor, saat melakukan presentasi di Masjid Darussalam pada tahun 2009 Yusuf Mansur mengenalkan dirinya sebagai Komisaris Utama PT Adi Partner Perkasa.

Bukti Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama ada dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2012 atas gugatan perdata Bank CIMB Niaga terhadap PT Adi Partner Perkasa. Saat itu hakim menyatakan, tanda tangan Yusuf Mansur selaku Komisaris Utama PT Adi Partner Perkara dipalsukan Adiyansyah untuk meminjam uang ke Bank CIMB Niaga.

Baca Juga: Yusuf Mansur Ngaku Kembalikan Uang Rp23 Miliar, Investor: Membual Dia

Majelis hakim memutuskan PT Adi Partner Perkasa dan direktur utamanya, Adiansyah bersalah terkait penerbitan bank garansi. Adiansyah harus membayar Rp2,4 miliar kepada Bank CIMB Niaga.

“Yang membawa Adiyansyah dan PT Adi Partner Perkasa ya Yusuf Mansur. Kalau tidak, mana ada jemaah yang ikut. Kami tidak kenal Adiyansyah dan PT Adi Partner Perkasa tapi percaya dengan nama besar Yusuf Mansur saat itu. Kalau penyetoran uang investasi melalui BMT Darussalam Mandiri dan ditandatangani oleh Adiyansyah dan Abdul Farid,” ujar salah satu investor, Zaini Mustofa, beberapa hari lalu.

Zaini yang berprofesi sebagai pengacara kehilangan Rp80 juta, jumlah yang relatif sedikit dibandingkan jemaah lainnya yang berinvestasi hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Investor Batu Bara Layangkan Somasi Ke-2, Akan Ditanggapi Yusuf Mansur? 

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, investor yang menanam uang dalam jumlah besar antara lain Nur Syamsu (Rp5,6 miliar), Zahrul Anwar (Rp3,9 miliar), Yahu (Rp5 miliar), Arif Husen (Rp4,2 miliar), Bima Catur (Rp2,8 miliar), Nurmansyah (Rp2,6 miliar), Sutiono (Rp1,4 miliar).

Sisanya adalah investor yang menyetor uang di bawah Rp1 miliar antara lain Imam Mustofa (Rp950 juta), Nur Khaliek (Rp500 juta), Endang Tasripin (Rp350 juta), Zamroni (Rp100 juta), Harjo Wisaksono (Rp407 juta), dan Rudyanto (Rp105 juta).

Banyak juga jemaah yang menyetor dana di bawah Rp100 juta di antaranya Zaini Mustofa (Rp80 juta), Candra Apriadi (Rp50 juta), Rahadi (Rp80 juta), Saiful Anwar Rp50 juta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya