SOLOPOS.COM - Petugas Disperkim Provinsi Jateng bersama Petugas Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jateng, dan petugas BPN Solo, mengukur hunian warga Jl Kolonel Sugiono, Joglo, Banjarsari, Solo, yang terdampak pembangunan rel layang simpang Joglo, Selasa (6/4/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Balai Teknik Perkeretaapian (BTPK) Wilayah I Jawa Tengah menyatakan tak memiliki kewenangan memberi kelonggaran waktu kepindahan bagi 523 warga terdampak pembangunan rel layang Joglo, Banjarsari, Solo.

Ratusan hunian milik warga itu sudah diukur dan akan dihitung nilai ganti ruginya oleh tim appraisal. “Pelaksananya adalah tim dari Gubernur Jawa Tengah. Kami hanya meminta bantuan penanganan dampak sosial,” ucap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan Teknis dan Pengadaan Tanah Rel Layang Joglo, Bayu Nur, kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia menyebut uang santunan sudah diatur dalam PP No 62/2018 dan Peraturan Menteri ATR/BPN No 6/2020. Item apa saja yang ada dalam regulasi terkait nilai kewenangan mutlak menjadi keputusan tim appraisal.

Baca Juga: Warga Terdampak Rel Layang Joglo Solo Pusing, Waktu Pindah Terlalu Mepet

"Kami hanya bertugas menyiapkan  penetapan lokasi untuk pengadaan lahannya. Jadi ada pengadaan tanah untuk mendukung jalur ganda Semarang-Solo fase 1. Kebijakan memundurkan jadwal pindah bukan pada kami,” jelasnya.

Penanganan dampak sosial atau penertiban warga terdampak rel layang Joglo, Solo, itu sudah disosialisasikan oleh tim gubernur di tiga kelurahan, yakni Joglo, Nusukan, dan Gilingan.

Penertiban menjadi tanggung jawab tim gubernur. Teknisnya, area pembangunan bakal diminta bersih dari hunian setelah dilakukan pembayaran ganti rugi yang ditargetkan pada Juni.

Baca Juga: Rel Layang Joglo Solo Naik Dari Viaduk Gilingan, Ground Breaking Direncanakan Juli

18 Bulan

Elevated single track butuh waktu 18 bulan untuk keperluan konstruksinya. Sementara untuk jalur ganda dikerjakan selama tiga tahun. Sebelumnya, PPK Konstruksi Simpang Joglo, Dheky Martin, mengatakan paket pertama yakni pembangunan rel layang tunggal dilakukan BPTK.

Sedangkan rel ganda oleh satuan kerja (satker) lain. Sebelum rel layang dibangun, rel yang ada harus digeser sepanjang enam meter ke arah barat dari titik semula.

Luasan selebar enam meteran itu masih berada dalam rail of way (ROW) atau batas lahan perkeretaapian yang diperuntukkan menjamin keselamatan kereta api.

Baca Juga: Warga Terdampak Rel Layang Joglo Solo Minta Kelonggaran Waktu, Gibran: Keputusan Di PT KAI!

“ROW kami lebar baik dari arah Stasiun Kadipiro maupun Stasiun Solo Balapan. Namun banyak yang jadi hunian warga, makanya akan kami tertibkan,” jelas Dheky.

Penggeseran rel dari lokasi semula itu termasuk paket pengerjaan single elevated rail. Metodenya memang harus menggeser rel baru kemudian mengerjakan konstruksi rel layang.

Timnya juga bakal membikin bangunan pendukung, yakni dua jembatan di Viaduk Gilingan dan Jembatan Kali Anyar, Ngemplak, Banjarsari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya