SOLOPOS.COM - Ilustrasi penumpan pesawat di terminal Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. (Solopos.com-Humas PT AP I Bandara Ahmad Yani)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menambah kapasitas penerbangan selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Sementara itu, penyelenggara angkutan udara dimintai tetap meningkatkan pemeriksaan dan memastikan kelaikan pesawat udara dan personel yang bertugas.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan pihaknya menerbitkan Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan [extra flight],” kata Novie Riyanto dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Bea Masuk Impor Kembali Barang Ekspor Dibebaskan, Nilainya Kecil

Selain mengimbau penyelenggara angkutan udara meningkatkan pemeriksaan, Novie juga meminta proses pengembalian tiket dan penanganan keterlambatan penerbangan, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan delay management dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Vaksin Dosis Lengkap

Lebih lanjut dia menerangkan persyaratan perjalanan menggunakan transportasi udara selama periode Natal dan Tahun Baru, ditetapkan vaksinasi dosis lengkap dan menunjukkan negatif RT-Antigen (maksimal 1×24 jam). “Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ujarnya.

Sedangkan bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan transportasi udara untuk keperluan berobat/medis, maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Wisata Outdoor akan Menjadi Tren di 2022

Namun demikian, untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen. “Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam),” katanya.

Menurut dia, ketentuan bagi Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggara Navigasi Penerbangan, agar meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait di lingkungan bandar udara dalam rangka antisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia.

“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat. Patuhi aturan yang berlaku. Bersama kita menjaga penerbangan yang sehat, selamat dan nyaman,” ujar Novie.

Baca juga: Kabar Baik untuk Anak Muda, Prospek Industri Podcast Semakin Cerah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya