SOLOPOS.COM - Konferensi Pers Polda Jateng tentang kasus tuduhan nikah siri yang menyeret nama Syekh Puji, Kamis (16/7/2020). (Semarangpos.com/Imam Yuda Saputra)

Solopos.com, SEMARANG – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dituduhkan kepada Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji (SP) dihentikan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno, mengatakan kasus itu dihentikan karena tuduhan terhadap SP tidak terbukti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kita tidak menemukan adanya bukti. Selain itu kesaksian saksi [terlapor] dengan saksi lainnya tidak sinkron. Akhirnya, penyelidikan ini pun kita hentikan,” tegas Sunarno saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (16/7/2020).

Sebelumnya, Syekh Puji dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DTA, yang tinggal di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Rebutan Tanah 3 Meter, Pak RT dan Warga di Kedawung Sragen Saling Gempur 

Syekh Puji dilaporkan telah melakukan pernikahan siri dengan DTA pada 2016 lalu, atau saat korban masih berusia 7 tahun.

Kasus itu dilaporkan Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Jateng, Endar Susilo, akhir Februari 2020 lalu. Endar melaporkan pemilik pondok pesantren di Bedono, Kabupaten Semarang itu setelah mendengar aduan ACW, yang merupakan keponakan Syekh Puji.

“Dari laporan Endar itu kami langsung melakukan penyelidikan. Kami juga meminta keterangan dari para saksi. Total ada 18 saksi yang kami minta keterangan,” ujar Sunarno.

Saksi yang diperiksa, lanjut Sunarno terdiri dari ahli pidana, ahli kesehatan, dan juga orang-orang diklaim saksi terlapor hadir dalam pernikahan siri antara SP dengan korban.

“Tapi dari keterangan para saksi itu tidak ada satu pun yang membenarkan adanya pernikahan siri itu,” imbuh Sunarno.

Klaster Bakul Tahu Kupat Solo Menyebar, Tukang Becak Ikut Terpapar 

Sunarno juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban di RSUD Tidar, Magelang, didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Magelang. Dari visum dokter menyatakan jika korban tidak mengalami luka pada selaput daranya, atau masih utuh.

“Dengan hasil visum itu menandakan tidak ada bukti kekerasan terhadap korban, jadi tuduhan [kekerasan seksual] gugur,” imbuhnya.

Sunarno juga meminta keterangan Dinsos Magelang terkait kondisi mental korban. Dari keterangan Dinsos Magelang menyatakan kondisi anak tidak ada gangguan mental.

“Begitu juga dengan tuduhan adanya eksploitasi anak secara ekonomi. Kita sudah selidiki juga. Dan kita lihat tidak ada perubahan kondisi ekonomi dari pihak keluarga. Maka, tuduhan eksploitasi ekonomi gugur,” tuturnya.

Jadi Ketua DPRD Termiskin Se-Jateng, Ini Jumlah Utang Suparno 

Tidak Ada Bukti Nikah Siri

Selain memeriksa saksi, Polda Jateng juga melakukan pemeriksaan terhadap bukti rekaman percakapan yang diberikan pelapor atau Ketua Komnas PA Jateng.

Dari dua bukti rekaman itu, tidak ada percakapan yang menyatakan adanya pernikahan siri antara Syekh Puji dengan DTA.

“Ada dua flash disk yang berisi rekaman yang diberikan Endar. Satu berisi testimoni, satunya lagi berisi percakapan dengan ibu DTA. Tapi, tidak ada yang menyatakan adanya pernikahan siri,” jelas Sunarno.

Atas hasil penyelidikan itu, Polda Jateng pun memutuskan menghentikan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Syekh Puji itu. Meski demikian, pihaknya akan membuka kasus ini kembali jika menemukan bukti baru atau novum.

Ini Sosok Dita Leni Ravia, Remaja Cantik Bernama Unik dari Gunungkidul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya