SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Harianjogja.com, KULONPROGO-Tidak adanya peraturan yang jelas dan mengikat tempat hiburan di Kulonprogo mengakibatkan Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Kulonprogo kesulitan dalam menindak tempat karaoke yang seluruhnya belum berizin.

Dari pantauan Harianjogja.com, perkembangan tempat hiburan karaoke di Kulonprogo kian marak. Setidaknya terdapat delapan tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Temon, Wates dan Panjatan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Berdasarkan catatan Satpol PP Kulonprogo, semua tempat karaoke tersebut tidak memiliki izin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Untuk penyidikan mustahil dilakukan tanpa perda,” ujar Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kulonprogo, Qomarul Hadi, Minggu (15/6/2014).

Satpol PP bersama dengan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kulonprogo sedang menyusun raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sehingga penindakan dapat dilakukan karena sudah mempunyai dasar yang jelas. Ia memaparkan, berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2009 , terdapat 13 macam usaha pariwisata yang seharusnya diatur dalam perda TDUP, antara lain, daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta dan spa.

Dijelaskannya, penindakan tempat hiburan karaoke dari sisi penjualan minuman beralkohol juga menjadi dilema. Dalam pasal 9 Perda Nomor 11 tahun tercantum ketentuan mengenai izin usaha penjualan minuman beralkohol diatur dengan perda tersendiri.

“Selama ini kami belum memiliki perda yang mengatur hal tersebut, ketakutan kami ketika akan menyidik akan menjadi bumerang bagi pemerintah,” terang Qomarul.

Ketua Komisi II DPRD Kulonoprogo, Yusron Martofa, mendesak pemkab segera menyusun raperda tenpat hiburan sehingga kegiatan usaha tersebut memiliki landasan. Menurutnya, pengaturan tempat hiburan, meliputi, jarak lokasi tempat hiburan dengan pemukiman, fasilitas publik, seperti sekolah, jam operasional, dan masih banyak lagi. Kendati demikian, ia meminta pemkab melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap melakukan pengawasan dalam bentuk memberikan sosialisasi kepada tempat hiburan yang ada di Kulonprogo sembari menyusun raperda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya