SOLOPOS.COM - Salah satu bagian Pabrik Gula Colomadu pada 2016. (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Pada era sebelum kemerdekaan, Pura Mangkunegaran Solo mengelola banyak sekali aset yang bernilai fantastis. Namun aset-aset itu beralih status menjadi dikuasai negara ketika Indonesia merdeka tahun 1945.

Mulai saat itu aset Pura Mangkunegaran hanya yang ada di kawasan Pura dengan pagar tembok sebagai pembatasnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, Jumat (4/3/2022), aset-aset Pura Mangkunegaran cukup mentereng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti yang dituliskan Anjar Rahmad Basuki, mahasiswa Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo pada 2010 dalam skripsi berjudul Peranan Komisi Dana Milik Mangkunegaran dalam Proses Nasionalisasi Aset-Aset Mangkunegaran Tahun 1946-1952.

Baca Juga: Wow! Mangkunegaran Solo Dulu Kaya Raya Lho, Apa Saja Asetnya?

Di skripsi tersebut, aset yang dimiliki oleh Mangkunegaran Solo pada 1917 yang ditangani oleh Komisi Dana Milik MN berupa:

1. Pabrik Gula Tasikmadu dan Colomadu

2. Perkebunan Kopi Kerjo-Gadungan

3. Pabrik beras Moyoretno di Matesih

4. Perusahaan kapuk, kelapa dan kopi di Polokarto

5. Perusahaan kapuk atau kapok di Wonogiri

6. Aset-aset properti di Semarang yang berupa rumah-rumah, sawah dan kampong di Pandrikan

7. Rumah-rumah yang berada di Solo daerah Villa Park Banjarsari

8. Hutan Jati dan Hutan Taun

9. Surat-surat berharga atau effecten yang merupakan modal pokok atau atam-kapital

10. Dana cadangan untuk perusahaan-perusahaan yang masih akan dibentuk

Baca Juga: Dibentuk MN IX, Apa Kabar Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran Solo?

Disebutkan juga nilai aset yang dimiliki Komisi Dana Milik Mangkunegaran Solo pada 1923 berjumlah 9.542.000 gulden. Kemudian pada 1 Januari 1931 nilai aset dana yang dimiliki Komisi Dana Milik Mangkunegaran berjumlah 19.536.000 Gulden.

Pemasukan 500.000 Gulden Setahun

Artinya selama tujuh tahun aset Mangkunegaran bertambah 10.000.000 Gulden. Praja Mangkunegaran tidak boleh menggunakan seluruh laba. Pada zaman normal tiap tahun masuk 500.000 Gulden sebagai iuran biasa.

Lalu 300.000 Gulden sebagai iuran luar biasa kepada kas Praja Mangkunegaran. Ketua Prodi Sejarah UNS Solo, Susanto, mengakui sebelum era kemerdekaan RI, Pura Mangkunegaran bergelimang kekayaan alias kaya raya.

Baca Juga: Jadi MN X, Bhre Diharapkan Maksimalkan Eksistensi Mangkunegaran Solo

“[Aset Pura Mangkunegaran sekarang] Ya istananya itu. Istana saja, pabrik-pabrik sudah tidak. Seperti Kemuning itu kan sebetulnya perusahaan asing yang ada di tanah Mangkunegaran ya kan. Itu saja sudah ndak bisa sampai sekarang,” terangnya.

Susanto menerangkan Dana Milik Mangkunegaran awalnya beranggotakan Raja, superintendent, dan pegawai pangreh Praja. “Dana Milik ini satu manajemen baru memisahkan antara keuangan istana dan keuangan perusahaan. Keuangan perusahaan ada di Dana Milik. Sehingga uang itu tidak dikelola langsung MN tapi oleh pengurus Dana Milik,” sambungnya.

Menurut Susanto, pembentukan Dana Milik merupakan langkah cerdas, yang membuat pengelolaan perusahaan menjadi kian bagus. Bahkan pendapatan yang dikelola Dana Milik itu bukan hanya untuk MN, melainkan juga untuk pergerakan nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya