SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kantor Pertanahan (Kantah) Sukoharjo atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menargetkan Sukoharjo menjadi kabupaten lengkap bidang tanah terpetakan secara digital pada 2024.

Tahun ini, Kantor Pertanahan yang terletak di Jl. Jend. Sudirman No.310, Ngepeng, Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah fokus mengerjakan pemetaan tanah secara digital 36 desa di Kecamatan Tawangsari, Bendosari, Sukoharjo, dan sebagian wilayah Polokarto.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantah Sukoharjo, Didik Joko Saptono, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (23/3/2022) menyampaikan Kantah Sukoharjo sedang menggencarkan peningkatan kualitas. Salah satunya dengan digitalisasi. Peningkatan kualitas data itu sudah dilakukan sejak 2020 sampai sekarang.

Baca Juga : Pemerintah Klaim Syarat BPJS Kesehatan Tak Persulit Jual Beli Tanah

“Sejak 1960 belum semua sertifikat yang diterbitkan mempunyai lampiran gambar situasi atau surat ukur yang memenuhi standar pendaftaran tanah. Harapannya di tahun 2024 proses penataan peningkatan kualitas data atau K4 [bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah tetapi belum dipetakan] sudah dapat di selesaikan,” terangnya.

Didik menyatakan proses pendaftaran tanah kali pertama secara serentak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sukoharjo, katanya, telah rampung sejak 2019. Namun, Didik tidak memungkiri beberapa tanah di Sukoharjo belum terdaftar. Beberapa tanah itu, lanjut dia, akan menjadi objek untuk ditata.

Baca Juga : Perlu Tahu, Begini Tata Cara Jual Beli Tanah di Notaris

“Pasti ada satu atau dua tanah yang memang belum terdaftar, tapi kan jumlahnya tidak banyak. Jadi tidak perlu diproyekkan lagi. Harapannya tahun 2024 sudah rampung ya [pendataan digital]. Jadi ini kami lakukan bertahap setiap tahun dengan mengajukan DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran],” tutur dia.

Informasi yang dihimpun dari kominfo.go.id, PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga : Marak Mafia Tanah, Balik Nama Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika…

Metode PTSL ini inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, yakni sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No.12/2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No.2/2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya