SOLOPOS.COM - Aparat kepolisian beserta Forkompimda Ponorogo memusnahkan sejumlah balon udara di Alun-alun Ponorogo, Senin (10/7/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Warga yang menerbangkan balon udara pada Lebaran tahun depan akan dipenjara.

Madiunpos.com, PONOROGO — Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, mengancam warga yang menerbangkan balon udara pada Lebaran tahun depan dengan hukuman dua tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu dikatakan Kapolres Ponorogo saat memusnahkan balon udara yang dirazia saat Lebaran 2017 di Alun-alun Ponorogo, Senin (10/7/2017) pagi. Aparat Polres Ponorogo menyita 149 balon udara yang akan diterbangkan pada perayaan Syawalan 2017.

Suryo menuturkan untuk Lebaran tahun ini kepolisian hanya memberikan peringatan dan merazia balon udara. Namun, untuk tahun depan kepolisian akan menerapkan aturan secara tegas.

Dia menyampaikan saat ini kepolisian dan Pemkab Ponorogo beserta kelompok masyarakat sedang menyusun peraturan mengenai pembuatan balon udara. Misalnya balon udara tersebut berukuran berapa dan tidak boleh menggunakan petasan.

“Ke depan akan ada aturannya. Tradisi menerbangkan balon ini mungkin akan dikemas dalam bentuk lainnya, semisal festival,” kata dia kepada wartawan perayaan HUT ke-71 Bhayangkara tahun 2017 di Alun-alun Ponorogo.

Dalam kesempatan itu, kata Suryo, kepolisian mengapresiasi tiga anak yang dengan sukarela menyerahkan balon udara kepada petugas. Mereka diberi reward berupa perlengkapan alat sekolah dan uang tabungan masing-masing Rp500.000.

“Kami memberi apresiasi kepada tiga anak itu karena mereka dengan sukarela menyerahkan balon udaranya. Saya harap sikap seperti ini dicontoh warga lainnya,” jelas dia.

Suryo menegaskan menerbangkan balon udara ini melanggar Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan Pasal 411 UU No. 1/2009 tentang Keselamatan Penerbangan. Dia menuturkan penerbangan balon udara ini dilarang karena membahayakan warga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya