SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS serta prajurit TNI maupun Polri pada 2021 mendatang. Komponen tunjangan ini sudah masuk dalam UU APBN 2021.

Dilansir Detik.com dari CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020), Dirjen Anggaran Askolani mengatakan THR dan gaj ke-13 pada 2021 mendatang diberikan secara penuh. Jadi, tidak ada potongan apapun seperti pada tahun ini.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," katanya.

Mangkrak, Pasar di Desa Gaum Disulap Jadi Pusat Kuliner

Dia mengatakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021. "Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum COVID-19. Nanti akan di-monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," kata Askolani.

Kebijakan soal THR dan gaji ke-13 telah tercantum dalam UU APBN 2021 dengan memperhitungkan sejumlah hal. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.

4 Resep Sembuh dari Covid-19 Ala Tung Desem Waringin

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya