Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah bakal memberikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS serta prajurit TNI maupun Polri pada 2021 mendatang. Komponen tunjangan ini sudah masuk dalam UU APBN 2021.
Dilansir Detik.com dari CNBC Indonesia, Selasa (10/11/2020), Dirjen Anggaran Askolani mengatakan THR dan gaj ke-13 pada 2021 mendatang diberikan secara penuh. Jadi, tidak ada potongan apapun seperti pada tahun ini.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," katanya.
Mangkrak, Pasar di Desa Gaum Disulap Jadi Pusat Kuliner
Dia mengatakan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam APBN 2021. "Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum COVID-19. Nanti akan di-monitoring implementasinya di 2021 sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Kebijakan soal THR dan gaji ke-13 telah tercantum dalam UU APBN 2021 dengan memperhitungkan sejumlah hal. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja.
4 Resep Sembuh dari Covid-19 Ala Tung Desem Waringin
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Dari yang masa kerja terendah, hingga masa kerja tertinggi.