SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BOGOR — Pemerintah mensinyalkan penaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) tahun depan akan dilakukan bertahap per triwulanan atau setiap 3 bulan sekali.

Dirjen Ketenagalistrikan Jarman mengatakan pemerintah memang belum memutuskan penaikan TDL tahun depan apakah akan dilakukan per triwulan sekitar 4,3%, setiap satu bulan sekali sekitar 1,6%, atau sekaligus satu kali sebesar rata-rata 15%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, berdasarkan kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia pada 2010, penaikan TDL per triwulan akan lebih baik dibandingkan dengan penaikan sekaligus.

“Berdasarkan kajian LPEM UI pada 2010, kenaikan TDL secara triwulanan lebih baik daripada sekaligus naik sekali dalam setahun, agar tidak memicu inflasi,” ujarnya di sela-sela acara workshop ‘Rasionalisasi Tarif Listrik Menuju Subsidi Tepat Sasaran’, Selasa (30/10/2012) malam.

Jarman mengatakan menurut LPEM UI, jika penaikan TDL per triwulanan, maka inflasinya lebih kecil dibandingkan dengan inflasi jika penaikan TDL dilakukan sekaligus. Meski demikian, Menteri ESDM Jero Wacik belum memutuskannya hingga saat ini.

“Kenaikan TDL secara triwulanan lebih baik daripada setahun, mengacu pada kenaikan TDL pada 2002. Waktu itu kan naiknya per triwulanan,” tambah Jarman.

Saat ini, pemerintah sedang mengevaluasi kajian LPEM UI terkait kenaikan TDL, khususnya mengkaji besaran kenaikan untuk golongan pelanggan tertentu. Jarman mengatakan kenaikan TDL 2013 akan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM.

“PP 14/2012 menyatakan Menteri menetapkan TDL setelah disetujui DPR. Jadi cukup dengan Permen. Permen-nya sudah disiapkan konsepnya, tinggal angka-angkanya saja,” ujarnya.

Permen itu, lanjut Jarman, akan segera diterbitkan sebelum 1 Januari 2013. Jarman menambahkan yang jelas tahun depan, pelanggan 450 VA dan 900 VA masih menikmati subsidi. Selanjutnya, ada empat golongan pelanggan yang subsidinya dihilangkan.

“Sehingga, mereka membayar sesuai keekonomian,” ujarnya.

Keempat golongan pelanggan itu adalah pertama, pelanggan R3-TR 6.600 VA ke atas (untuk keperluan Rumah Tangga). Kedua, pelanggan B2-TR 6.600 VA sampai dengan 200 kVA (untuk keperluan bisnis).

Ketiga, pelanggan B3-TM di atas 200 kVA (keperluan bisnis) seperti mall-mall yang memiliki trafo sendiri. Keempat, pelanggan P1-TR 6.600 VA sd 200 kVA (keperluan kantor pemerintah dan penerangan jalan umum).

Jarman menegaskan ke depan, subsidi listrik akan diarahkan menuju pengurangan subsidi secara bertahap. Menurutnya, suatu saat bisa saja pelanggan 900 VA tidak dapat subsidi lagi saat daya beli (purchasing power) mereka sudah tinggi.

“Arahnya nanti subsidi terarah, yaitu hanya untuk mereka yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui usulan pemerintah terkait subsidi listrik tahun depan sebesar Rp80,93 triliun dengan adanya penyesuaian tarif dasar listrik (TDL) rata-rata 15%. Penyesuaian TDL disetujui untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan rasio elektrifikasi.

Meski sudah disetujui, namun pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa kenaikan TDL tidak akan membebani rakyat kecil, yaitu para pelanggan listrik golongan 450 VA dan 900 VA.

Jarman mengakui sempat ada penolakan dari pelanggan industri karena akan ada penaikan TDL tahun depan. Namun dia menegaskan pelanggan industri masih akan memperoleh subsidi listrik pada tahun depan sebesar Rp19,4 triliun, meski TDL naik rata-rata 15%. Pada tahun ini, pelanggan industri mendapat subsidi listrik sebesar Rp24 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya