SOLOPOS.COM - Ilustrasi knalpot blong, knalpot blong-blongan, knalpot blombongan, atau knalpot brong dijual di Pasar Logam Jaya, Kota Madiun. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

Sosialisasi Pelarangan Knalpot Brong Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/15 (ilustrasi)

Madiunpos.com, TRENGGALEK — Jajaran Satlantas Polres Trenggalek, Jawa Timur merazia belasan sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot bukan standar pabrik. Knalpot yang biasa disebut knalpot blong, knalpot blong-blongan, knalpot blombongan, atau knalpot brong tersebut dikhawatirkan mengganggu ketenteraman umum saat perayaan Tahun Baru 2016.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Beberapa kali kami lakukan razia dengan sasaran kendaraan roda dua maupun empat,” kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Ipda Adit Suparno, kepada Kantor Berita Antara di Trenggalek, Rabu (30/12/2015).

Dalam operasi tertib lalu lintas bersandi Operasi Lilin 2015 itu, selain memeriksa kelengkapan surat kendaraan, polisi juga fokus memeriksa knalpot kendaraan pemotor. Sepeda motor yang ketahuan menggunakan knalpot modifikasi atau knalpot brong langsung disita untuk barang bukti kasus dan dibawa ke kantor polisi.

BengJuga Dirazia
kel Belasan sepeda motor dengan knalpot blong, knalpot blong-blongan, knalpot blombongan, atau knalpot brong tersebut diperlakukan layaknya kendaraan lain yang tidak disertai kelengkapan surat-surat. “Penertiban aktif kami lakukan sampai malam tahun baru. Ada 17 kendaraan yang kami sita, fokusnya di masalah safety dan kenyaman masyarakat,” ujarnya.

Adit menambahkan Operasi Lilisn 2015 dengan razia knalpot blong, knalpot blong-blongan, knalpot blombongan, atau knalpot brong tersebut akan dilakukan hingga situasi aman atau berjalan normal kembali, terutama di wilayah perkotaan dan daerah-daerah yang diperkirakan menjadi titik pusat keramaian pengunjung saat Tahun Baru 2015, seperti kawasan pesisir atau wisata. “Kendaraan tersebut bisa diambil setelah melalui proses sidang, dengan catatan membawa kelengkapan standar untuk kendaraan tersebut,” ujarnya.

Senada dengan Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Kabag Ops Polres Trenggalek, AKP Suyono menambahkan, penertiban dan pembinaan juga akan diarahkan ke bengkel atau tempat-tempat modifikasi kendaraan. Ia mengimbau agar para pelaku atau pekerja modifikasi tersebut ikut menjaga keamanan dan kenyamanan tersebut.

“Jangan dilayani jika ada yang minta modifikasi yang ujungnya bisa mempengaruhi keamanan dan kenyamanan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya