SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polres Sragen, AKP Nur Prasetyo W.U (kanan), menanyai salah satu pemilik bengkel modifikasi di Sragen yang disinyalir melayani pemasangan knalpot blombongan, saat inspeksi mendadak (sidak) Senin (30/12/2013). Sidak digelar untuk meminimalisasi sepeda motor dengan kondisi tak standar saat perayaan malam tahun baru. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Polisi Sragen menggelar sidak ke bengkel modifikasi sepeda motor menjelang malam tahun baru. Penggunaan knalpot blombongan dilarang, yang tetap nekat memakai bakal kena tilang.

Kapolres Sragen, AKBP Dhani Hernando melalui Kasatlantas Polres Sragen, AKP Nur Prasetyo W.U , menjelaskan berupa tilang kepada pengendara yang tak mematuhi aturan tersebut diberikan lantaran penggunaan knalpot tak sesuai standar bisa menimbulkan pencemaran udara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selain itu, penggunaan knalpot blombongan juga mengganggu kenyamanan warga.

“Mengacu pengalaman tahun sebelumnya, saat malam pergantian tahun anak-anak muda yang membawa sepeda motor menggeber-geberkan kendaraan mereka. Saya mengimbau mari rayakan pergantian tahun yang tertib, tak perlu menggeber-geberkan kendaraan,” terang dia.

Pemilik bengkel Bengkel Clowor, Heru, mengaku menjelang perayaan Malam Tahun Baru 2014 bengkelnya tak melayani pemasangan knalpot blombongan.

“Tidak ada pemasangan knalpot blombongan. Saya melayani pemasangan saat ada event balapan saja. tarifnya ada yang Rp50.000 ada yang Rp95.000. Kalau untuk perayaan malam tahun baru dan balap liar tidak ada,” urainya. (Taufiq Sidik Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya