SOLOPOS.COM - ilustrasi salat (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pernahkan Anda salat berjemaah dengan lelaki atau perempuan yang bukan mahram? Nah, salat berjemaah dengan lelaki atau perempuan yang belum mahram ini ternyata memicu pertanyaan sejumlah kalangan, terutama tentang hukumnya menurut ajaran Islam.

Umat Islam tentu ingin salat berjemaah agar mendapatkan pahala lebih banyak ketimbang salat sendiri atau munfarid. Namun, muncul pertanyaan dan pembahasan tentang apa hukumnya salat berjemaah dengan lelaki atau perempuan yang bukan mahram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: Tahukan Anda? Ini Hukum Memotong Rambut Bagi Perempuan

Dikutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU) Kota Depok nudepok.com, Selasa (15/2/2022), fenomena tersebut menjadi sorotan para tokoh agama dan masyarakat umum. Landasan hukum mendirikan salat jemaah bersama orang yang bukan mahram dinukil dari hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad:

“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali berkhalwat [berduaan] dengan perempuan yang bukan mahram karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (HR Ahmad).

Baca Juga: Bacaan Doa saat Hadapi Cuaca buruk

Abu Ishaq Asy-Syirazi dalam kitab Al-Muhadzdzab Fi Fiqhil Imamis Syafi’i menyebut bahwa seorang laki-laki yang melaksanakan salat jemaah dengan perempuan yang bukan mahram hukumnya makruh. Hal itu berdasarkan hadis Nabi yang melarang laki-laki berduaan dengan perempuan yang bukan mahram.

“Dan dimakruhkan seorang laki-laki salat dengan seorang perempuan ajnabiyyah karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan perempuan karena yang ketiga di antara mereka adalah setan.” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, tt, juz I, halaman 98).

Baca Juga : Doa Melihat Pertanda Buruk dalam Ajaran Islam

Menurut Muhyiddin Syarf An-Nawawi, seperti dilansir dari laman nudepok.com, konteks makruh di atas diartikan makruh tahrim, artinya sama dengan haram. Hal itu yang membuat sebagian orang berpendapat bahwa hukum salat dengan lelaki maupun perempuan yang bukan mahram adalah haram.

Ulama memiliki pendapat yang berbeda soal salat berjemaah bersama orang yang bukan mahram. Pendapat pertama menjelaskan bahwa salat berjemaah bersama perempuan maupun lelaki yang bukan mahram adalah haram sebagaimana penjelasan di atas.

Baca Juga : Doa Saat Membayar Utang Menurut Islam

Pendapat kedua, salat berjemaah dengan perempuan maupun lelaki yang bukan mahram tetap sah. Pendapat tersebut berdasarkan konteks haram yang diperuntukkan aktivitas lain seperti berkhalwat atau berduaan.

Dari dua pendapat tersebut, Bahtsul Masail NU menjelaskan salatnya orang lelaki bersama perempuan yang bukan mahram tetap sah. Meski begitu, masih ada pendapat yang menyatakan bahwa hukum salat dengan lelaki maupun perempuan yang bukan mahram adalah makhruh tahrim atau haram dengan mengacu penjelasan di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya