Solopos.com, JAKARTA – Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB menjadi dokumen vital untuk menunjukkan sahnya sebuah kendaraan dimiliki. Namun bagaimana jika dokumen tersebut hilang? Begini tahap yang perlu dipenuhi untuk pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB.
Dilansir Bisnis.com, dilansir dari laman Polri.go.id, cara mengurus BPKB hilang pertama-tama adalah dengan melengkapi semua syarat yang diberikan. Semua syarat itu nantinya akan diajukan ke kantor Samsat terdekat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Baca Juga: Bagaimana Cara Mengurus Tilang Elektronik di Solo dan Bayar Dendanya?
Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi:
- Fotokopi KTP atau SIM dan STNK
- Surat kehilangan BPKB dari Kepolisian.
- Hasil cek fisik kendaraan.
- Surat keterangan bank pemerintah.
- Surat keterangan Reskrim.
- Surat keterangan penyiaran radio yang menyiarkan kehilangan BPKB.
- Pemberitaan di surat kabar sebanyak 3 kali terbit.
- Surat pernyataan dengan materai.
Perlu beberapa hari untuk mengumpulkan syarat-syarat tersebut sebab perlu mengurus ke beberapa instansi untuk memenuhinya. Adapun untuk perkiraan biaya untuk mengurus BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225.000 setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375.000 setiap penerbitan.
Baca Juga: Tak Pakai Ribet, Begini Cara Urus Balik Nama BPKB Agar E-Tilang Tak Salah Alamat
Jadi, selain mempersiapkan semua syarat di atas, sebelum memulai mengurus anda harus mempersiapkan semua biaya ini. Baik itu biaya penerbitan baru dan ganti kepemilikan sama. Apabila semua syarat sudah mulai diurus dan biaya siap, maka anda bisa mengikuti cara mengurus BPKB hilang secara berurutan.