Jakarta–Yusuf Setiawan, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Provinsi Jawa Barat, meninggal dunia.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan Yusuf meninggal akibat menderita sejumlah penyakit, antara lain liver akut dan gula.

“Jadi ada komplikasi penyakit,” katanya.

Menurut Feri, Yusuf meninggal Selasa (26/5) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dia meninggal setelah dirawat selama tiga hari di RS Medistra, Jalan Gatot Subroto Jakarta.

Saat ini jenazah sudah dibawa pihak keluarga dengan pengawalan petugas KPK. Rencananya, jenazah akan dimakamkan hari ini juga, katanya.

Feri menjelaskan, kasus pidana korupsi yang menjerat Yusuf secara otomatis berhenti. Namun KPK masih bisa mengupayakan penuntasan kasus tersebut, terutama terkait dengan pemulihan kerugian negara.

“Terkait pengembalian uang bisa diupayakan melalui jalur perdata melalui kerja sama dengan kejaksaan,” katanya.

Yusuf ditahan KPK di Polres Jakarta Pusat. Dia adalah Dirut PT Setiajaya Mobilindo, rekanan Pemprov Jawa Barat dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat.

KPK menduga ada tindak pidana korupsi dalam proyek yang dilaksanakan dengan menggunakan keuangan daerah tahun 2003-2004 itu, dimana negara diduga mengalami kerugian sekira Rp 48,8 miliar.

Selain Yusuf, kasus itu juga menjerat sejumlah mantan pejabat Jawa Barat, termasuk mantan gubernur Danny Setiawan.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi