SOLOPOS.COM - Ilustrasi gantung diri (google/andikafm.com)

Ilustrasi gantung diri (google/andikafm.com)

SRAGEN—Seorang narapidana kasus perjudian, Supardi alias Gus Dur, 27, ditemukan gantung diri di blok F, kamar nomor 3, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, Sabtu (13/4/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga Dukuh Towo, RT 014/004, Desa Denanyar, Tangen, ditemukan tak bernyawa oleh beberapa rekan sekamarnya, Sarmono, Andri Yuniarto dan Warsito. Korban ditemukan menggantung di kamar mandi menggunakan kain sarung.

Kepala LP Kelas II A Sragen, Azwar,  membenarkan hal itu. Dia menuturkan korban adalah salah satu narapidana yang dipercaya membantu mengawasi rekan-rekannya di Blok F. Menurut informasi yang diterima Azwar dari salah satu teman sekamar korban, kondisi korban tidak menampakkan tanda-tanda sakit.

Beberapa narapidana mengatakan korban masih terlihat berbincang-bincang dengan narapidana lain. Lantas sekitar pukul 09.00 WIB narapidana berkumpul karena akan berlangsung pertandingan di kompleks LP. Namun korban tidak nampak sehingga beberapa rekannya memutuskan mencari korban. Nahas, mereka menemukan korban menggantung di kamar mandi Blok F, kamar no 3.

“Kami sudah memanggil dan memberitahu pihak keluarga korban dan Polres Sragen ihwal kejadian itu. Kami masih akan mendalami kejadian. Kami akan mengumpulkan keterangan lebih lanjut dari teman satu kamar. Kami belum dapat menjawab soal alasan pelaku gantung diri maupun kondisi pelaku saat itu,” kata Azwar saat dihubungi Solopos.com, Minggu (14/4/2013).

Azwar menjelaskan hasil pemeriksaan medis tidak menemukan tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Azwar menjelaskan jasad korban lantas dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi untuk diautopsi.

“Sampai sekarang kami masih menunggu laporan dari pihak rumah sakit. Sembari kami menunggu, kami akan melakukan pendalaman. Kami akan menggali informasi dari narapidana lain,” imbuh dia.

Supardi ditahan terkait kasus perjudian. Korban ditangkap anggota Polres Sragen saat melintas di Jalan Raya Sukowati, di depan Bank Mega Sragen awal September 2012. Masa penahanan korban akan berakhir 14 Oktober 2013. Korban diduga juga terlibat kasus pencurian sepeda motor. Namun kasus itu akan diproses setelah korban selesai menjalani masa penahanan atas kasus perjudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya