SOLOPOS.COM - Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya saling berpelukan di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022) (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Ruwetnya penyelidikan kasus kematian Brigadir J menyedot perhatian publik. Tindakan tegas dari Kapolri pun masih saja mendapat komentar miring dari warganet di media sosial.

Pada Jumat (5/8/2022), tagar #Kapolda menempati salah satu trending topic di Twitter Indonesia. Tagar itu dicuitkan untuk meminta Kapolri memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini mengingat Kapolda Metro Jaya sempat memeluk erat Irjen Pol Ferdy Sambo beberapa hari setelah kasus kematian Brigadir J terungkap.

Direktur Eksekutif Amesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, berharap jangan ada pembodohan terhadap masyarakat terkait peristiwa berdarah itu. Dia juga meminta Kapolda harus dimintai tanggung jawab.

“Kapolda juga harus dimintai tanggung jawab. Jangan sampai ada kesan Kapolri takut sama Kapolda,” tegasnya dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Malam TV One yang ditilik Solopos.com, Jumat (5/8/2022).

Baca juga : Kasus Brigadir J: 4 Polisi Dimasukkan Tempat Khusus 30 Hari, Karena Ini

Pernyataan Usman Hamid itu pun mendapat banyak dukungan dari warganet.

“Apakah mungkin seorang Bharada E bisa memerintahkan seorang kapolres buat bersihkan TKP?” tanya @cybsquad.

“Sekelas kapolres kok kelakuannya gini ya pak @ListyoSigitP? Kapolda dapat laporan apa ya kok sempat2nya pelukan sama Kadiv Propam? Kapolda ikut tau tapi membisu?” imbuh @Nasi8Jagung.

“Terkait kasus Brigadir J setelah penonaktifan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel harusnya Kapolda Metro Jaya juga di nonaktifkan guna menjaga independensi,” cuit @Netijen_2024.

Baca juga : Bharada E Tersangka, Penasihat Hukum Membantah: Ada yang Janggal

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan 25 anggota Polri melanggar kode etik saat menangani kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alia Brigadir J.

Jenderal bintang empat itu menegaskan pihaknya memproses 25 anggota Polri yang tidak profesional menangani kasus tersebut. Meeka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Dari jumlah itu, 10 orang perwira dimutasi akibat dianggap mengahalangi penyelidikan kasus tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya