Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan setiap kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat id, zakat, khutbah, dan iktikaf dilarang digelar di zona merah dan zona oranye.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melarang sekolah tatap muka di zona oranye dan merah. Proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah secara daring.