Inwal itu mengimbau kepada pejabat/pegawai/karyawan yang beragama Islam yang telah memenuhi syarat wajib zakat untuk menunaikan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan take home pay (THP) atau akumulasi dari penghasilan gaji rutin, tambahan penghasilan pegawai, uang kinerja kegiatan, dan tunjangan lainnya.