Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menyatakan sopir sopir mendiang Vanessa Angel itu terbukti lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan maut.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang pada Kamis (17/3/2022).
Pejabat humas Pengadilan Agama Jakarta Barat Jajat Sudrajat membeberkan alasan permohonan Doddy Sudrajat atas perwalian cucu dan penetapan ahli waris ditolak pengadilan.
Sama seperti acara pengajian mewah di hotel, acara pengajian 40 hari kepergian Vanessa Angel yang diadakan di rumah masa kecilnya itu juga mendapat sorotan warganet.
Jika ayah Vanessa Angel tidak cabut permohonan bersama hak asuh Gala maka pengadilan bisa langsung memutuskan perwalian anak itu jatuh kepada orang tua Bibi.
Sejak kali pertama digulirkan hingga Senin (29/11/2021), ternyata donasi untuk pembelian rumah Gala Sky sudah terkumpul mencapai lebih dari Rp800 juta.
Ayah Vanessa Angel jadi sorotan bukan karena unggahan video lawas putrinya sedang bernyanyi membawakan lagu Home dari Michael Buble sambil bermain gitar.
Selain fakta jadi tersangka dalam kecelakaan tragis tersebut, Tubagus Joddy ternyata sempat syok ketika mengetahui Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia.
Meski bukan artis atau model, namun ternyata akun Instagram adik perempuan Bibi Andriansyah ini hingga Selasa (9/11/2021) telah memiliki 2 juta pengikut.
Di video yang memperlihatkan aktivitas Vanessa Angel itu, pelantun Indah Cintaku itu mengisahkan sedang menghadiri acara pembukaan sebuah kafe bernama macaron.id.