Majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo menyatakan berita.news telah memenuhi ketentuan standar perusahaan pers yang diatur UU Pers, menolak dakwaan jaksa, dan mengakui berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik.
Pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU No. 40/1999 tentang Pers diberlakukan mekanisme sesuai UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Penganiayaan wartawan Tempo, Nurhadi ditanggapi serius redaksi media massa tersebut karena merupakan serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta UU Pers.