Pembukaan gerai layanan pajak di MPP ditandai dengan penandatangan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan para pemangku kebijakan setempat.
UU HPP memiliki enam kelompok pengaturan yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), PPh, PPN, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.
Sri Mulyani menyatakan UU HPP berpihak pada masyarakat yang pendapatannya rendah, bagi mereka yang sumber pendapatan lebih tinggi, akan membayar lebih tinggi.