Pengamat transportasi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, menilai transportasi daring sebagai bisnis gagal karena tak dapat memberikan kesejahteraan bagi para mitra.
1 tahun yang lalu
Maymunah Nasution / Chelin Indra Sushmita / Lorenzo Anugrah Mahardhika
Program edukasi terbaru yang digelar Gojek adalah kelas "Bincang Biznis" yang digelar di Solo pada Sabtu (29/10/2022), dengan tujuan mendukung ketahanan UMKM kuliner setempat.
Meski tergolong baru, pekerjaan sebagai driver ojek online banyak diminati masyarakat termasuk PNS dan pegawai BUMN. Lantas berapa penghasilan pengemudi atau driver ojek online?
Gojek merupakan mitra transportasi berbasis online, baik kendarann roda dua maupun roda empat. Bagi Anda yang ingin bergabung menjadi driver Gojek, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi.
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia meminta pemerintah ikut turun tangan dalam membatasi jumlah pengemudi ojek online (ojol) yang juga bekerja sebagai karyawan swasta atau pegawai BUMN agar tidak menimbulkan masalah sosial.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (BBM) Rabu (7/9/2022). Tarif baru tersebut akan mulai berlaku besok, Sabtu (10/9/2022).
1 tahun yang lalu
Anik Sulistyawati / Maulana Wildan Ibrahim / Anitana Widya Puspa
Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penyesuaian tarif ojek online yang akan berlaku pada 10 September 2022.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut penyesuaian tarif ojek online atau ojol yang berlaku per 10 September 2022 bisa diberlakukan untuk layanan lain seperti pengiriman barang dan pesan antar makanan.
Asosiasi Driver Online menggalang dukungan dari konsumen untuk petisi menuntut Kementerian Komunikasi dan Informatika merevisi aturan yang membuat kurir atau pengemudi layanan antar barang berbasis platfom digital dibayar murah.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakukan tarif baru ojek daring (online) yang tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Tarif ojek online khususnya di area Jabodetabek naik setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait tarif baru ojek online pada 4 Agustus 2022.
Berkembangnya industri jasa pelayanan berbasis online, seperti Gojek dan Grab, rupanya memberikan dampak positif bagi pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Semarang.