Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau para pemimpin perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan paling lambat Selasa, 18 April 2023.
Disdagnaker Sukoharjo akan mengawasi perusahaan dari upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran demi menghindari membayar tunjangan hari raya (THR)
Bupati Wonogiri mengatakan pada prinsipnya semua perusahaan siap membayarkan THR kepada pekerja namun ada toleransi dalam metodologi dan skema pemberian THR.