Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa PPS telah berjalan selama lima bulan dan segera berakhir pada 30 Juni 2022. Selama program itu berlangsung, sudah terdapat 48.002 wajib pajak yang mengikuti PPS dan melaporkan hartanya.
PPS atau Tax Amnesty Jilid II, hingga Kamis, 12 Mei 2022, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng II (Kanwil DJP Jateng II), berhasil mengumpukan PPh senilai Rp182,42 miliar.
Perubahan kebijakan itu dikarenakan perusahaan milik negara yang patungan membangun proyek tersebut keuangannya sedang terganggu akibat pandemi Covid-19.