Produk Impor Ilegal Rp11 Miliar Dimusnahkan Kemendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border).