Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi menaikkan tarif listrik dan mulai berlaku 1 Juli 2022 untuk golongan pelanggan tertentu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan untuk waktu kenaikan tarif listrik pelanggan 3.000 VA ke atas bisa ditanyakan ke PLN dan Menteri ESDM terkait implementasi kenaikan.