Kejagung menyita kapal motor dan kapal tongkang berisi crude palm oil (CPO) sebanyak 5.000 ton milik Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang.
Kejagung segera menyidangkan kasus korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare yang merugikan perekonomian dan keuangan negara Rp104,7 triliun.
Nilai kerugian negara dan perekonomian dampak dari kasus korupsi lahan sawit yang melibatkan bos PT Darmex Group, Surya Darmadi, mencapai Rp104,1 triliun.
Kejagung akan kembali memeriksa Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit hingga merugikan negara Rp78 triliun pada hari ini, Selasa (23/8/2022).
Kejagung menyita 32 aset milik Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terkait kasus korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit hingga merugikan negara Rp78 triliun.
Kejagung menyita dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Pusat milik tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi.
Kejagung menunda pemeriksaan tersangka dugaan kasus korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi, karena kondisi kesehatannya menurun.
Tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi, sempat masuk DPO sebelum akhirnya memehuhi panggilan Kejagung.
Kejaksaan Agung akan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi, pencucian uang, dan penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi, pada Kamis (18/8/2022) pukul 10.00 WIB.
Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi, tiba di Indonesia pada Senin (15/8/2022) dengan menumpang pesawat China Airlines dengan rute Taipei-Soekarno Hatta.
Kuasa hukum bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, menyatakan kliennya bakal tiba di Indonesia, Minggu (14/8/2022) dan siap menghadiri rangkaian proses hukum.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 23 aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
KPK angkat bicara perihal perbedaan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dan KPK terkait kasus korupsi bos PT Duta Palma Group atau Darmex Group, Surya Darmadi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik dan anak kandung pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Riau.
Kejaksaan Agung RI berkoordinasi dengan Kejaksaan di Singapura untuk memulangkan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit yang merugikan negara Rp78 triliun.
Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, menjadi tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga merugikan perekonomian negara mencapai Rp78 triliun.
Nilai kerugian perekonomian negara pada kasus korupsi Duta Palma paling besar dibandingkan kasus korupsi lain bahkan lebih gede dari anggaran tambahan subsidi BBM dan elpiji tahun 2022.