Pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru, Hadfana Firdaus divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang di PN Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/5/2022).
Tim gabungan menangkap terduga pelaku yang menendang sesajen di area Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, HF, di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).